Sukses

Akhir Pelarian Pria yang Jual Seribu TKW dari NTT

Buronan kasus perdagangan manusia akhirnya ditangkap. Tersangka disinyalir sudah menjual seribu tenaga kerja wanita dari NTT.

Liputan6.com, Kupang - Polisi akhirnya berhasil menangkap buronan kasus perdagangan manusia (human trafficking), Ellyasa Andi Killa, yang telah menjual lebih dari 1.000 tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur.

Andi ditangkap di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Sabtu, 6 Januari 2018, sekitar pukul 14.40 Wita. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi.

Dia ditangkap berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/140/VI/2016 tanggal 22 Juni 2016.

"Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres TTS sejak 2016 silam," ujar Iptu Yohanes kepada Liputan6.com, Sabtu, 6 Januari 2018.

Menurut Yohanes, pelaku terlibat dalam kasus trafficking sejak 2013. Pelaku diketahui mengirim TKW Yuliana Kana ke Malaysia. Namun, pada 2015, wanita asal Desa Oof Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, ini dipulangkan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

"Pelaku beberapa kali terlibat kasus trafficking, tapi tidak pernah diproses hingga ke pengadilan. Jaringan pelaku sudah mengirim lebih dari seribu TKW," kata Yohanes.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Boy Moy

Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap Boy Moy dalam kasus yang sama. Boy ditangkap di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Kamis, 28 Desember 2017.

Boy merupakan sosok penting di dua perusahaan besar yang ada di NTT yang pernah disebut-sebut ada kaitannya dengan proses kematian TKW, Dolfina Abuk asal Kabupaten Timor Tenah Utara. Selain itu, Boy juga mempunyai beberapa transaksi dengan tengkulak TKW ilegal agen Malaysia.

"Namanya sering disebut namun tidak pernah tersentuh hukum," kata Yohanes.

Boy Moy juga telah mengirim korban, Ance Juliana Punuf secara ilegal dan melakukan pemalsuan dokumen korban. Selama tiga tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga, korban tidak dihlgaji dan jatuh sakit hingga saat ini. "Pelaku diduga bermain mata dengan oknum imigrasi di Jakarta Barat, sehingga terbitlah paspor korban Ance Juliana Punuf," paparnya.

Dalam aksinya, Boy dibekingi seorang agen Jakarta berinisial LM. LM juga yang memodali Boy Moy dalam memperjualbelikan anak NTT selama ini.

"Empat pelaku jaringan Boi Moy sudah ditangkap sebelumnya dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.