Sukses

Akal-akalan 2 Pemuda Iseng Tipu PNS Serdang Bedagai

Tak kehilangan akal, calon korban pun kembali mengerjai dua pemuda penipu itu hingga akhirnya terciduk polisi.

Liputan6.com, Medan - Akibat mencoba menipu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dua pria warga Kecamatan Sei Rampah diringkus petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, mengatakan dua penipu yang diketahui bernama Danil Harahap (35) dan Wira Surya (31) dibawa petugas ke Kantor Dinas Perkim Sergai, Jalan Tebing Tinggi, Kilometer 70, Kecamatan Sei Bamban.

"Kedua pelaku diamankan karena memeras korbannya, Dasril (Kadi Perkim Sergai). Kedua pelaku diamankan petugas pada Selasa, 2 Januari 2018, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Rina, Kamis, 4 Januari 2018.

Dalam aksinya, kedua penipu mengaku sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sergai, Adi Candra. Saat itu, mereka menghubungi korban meminta bantuan uang.

"Pelaku meminta uang kepada korbannya dengan alasan mau pergi ke luar kota. Hal itu dikatakan pelaku kepada korban melalui telepon seluler," Rina menerangkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Strategi Penangkapan

Kecurigaan korban kemudian muncul karena peneleponnya menggunakan nomor telepon yang berbeda. Sebab, selama ini korban menyimpan nomor ponsel milik Kasi Intel Kejari Sergai tersebut.

Tidak percaya begitu saja, korban selanjutnya menghubungi nomor Kasi Intel Kejari Sergai yang dia simpan untuk mengecek kebenarannya.

Saat dicek, ternyata hal itu tidak benar. Selanjutnya, korban dan Kasi Intel bekerja sama dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai untuk meringkus pelaku.

Mereka memancing penipu untuk datang menemui Kadis Perkim Sergai di kantornya. Sesampainya di lokasi, korban menyerahkan uang kepada kedua pelaku. Saat itu pula, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung menangkap mereka.

Dari tangan kedua penipu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 800 ribu, sepeda motor Honda Megapro, dan satu unit ponsel Nokia yang digunakan untuk menghubungi korban.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini berada di Mapolres Sergai guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rina.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.