Sukses

Polrestabes Surabaya Tangkap Terduga Makelar Prostitusi Online di Sebuah Hotel

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seseorang yang diduga sebagai makelar bisnis prostitusi secara online atau dalam jaringan (daring) di Surabaya.

Muncikari berinisial AJ (24), warga Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk menyusul penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jemursari Surabaya, setelah polisi mengendus adanya kegiatan prostitusi di kamar tersebut.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Lily Djafar mengatakan, saat penggerebekan, polisi mendapati seorang perempuan berinisial BS (28) sedang melayani seorang pria hidung belang yang memesannya.

"Saat kami gerebek, terdapat seorang bocah perempuan berusia 2,5 tahun di kamar itu," ujar dia di Surabaya, Rabu, 3 Januari 2017, dilansir Antara.

Bocah perempuan itu ternyata anak kandung BS. "BS mengajak anaknya ke hotel karena di rumah tidak ada yang menjaga," ucap Lily.

Polisi menyebut BS sebagai korban praktik prostitusi. Warga Sedati Pabean, Sidoarjo, Jawa Timur, itu tercatat masih berstatus menikah dan belum bercerai.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipasarkan Lewat Facebook

Kepada penyidik, BS mengaku dimakelari oleh seorang muncikari berinisial AJ, yang dipasarkan melalui grup media sosial Facebook sejak 2016.

"AJ menawarkan BS melalui media sosial Facebook seharga Rp 250 ribu, lantas mengambil keuntungan sebesar Rp 50 ribu," ujar Lily menjelaskan.

AJ pula yang mengantar BS berboncengan sepeda motor sambil menggendong putrinya yang masih balita itu menuju ke hotel untuk melayani lelaki yang memesannya, sebelum kemudian digerebek polisi.

Dari keterangan yang disampaikan BS, polisi kemudian meringkus muncikari AJ. "Kami telah tetapkan AJ sebagai tersangka," ucap Lily.

AJ dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.