Sukses

Demi Fantasi Seks, Pria Surabaya Tega Jual Istri

Liputan6.com, Surabaya - Bandar Priyo Handoko (23) harus menikmati malam pergantian tahun baru di tahanan Polrestabes Surabaya. Warga asal Dusun Tambak Rejo Kavling Mentari, Kecamatan Waru, Sidoarjo, itu ditangkap Satuan Resort Kriminal Polrestabes Surabaya karena menjual istrinya sendiri untuk berhubungan seks bertiga (threesome).

Lelaki beranak satu itu menawarkan istrinya melalui Facebook.

"Awalnya, tersangka menunjukkan posting-an pijat threesome kepada istrinya untuk melakukan kegiatan seksual threesome dan bergabung dengan grup Facebook bernama TS dengan menggunakan nama samaran NP," kata Kompol I Dewa Gde Juliana Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu, 27 Desember 2017.

Mantan Wakapolres Tulungagung itu menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi jual istri bukan sekadar untuk mendapatkan uang. Bandar, ujar dia, hendak memuaskan fantasi seksualnya.

"Dia juga ingin meluapkan fantasinya yang berbeda," kata Gde.

Polisi menangkap Bandar di sebuah kamar hotel di kawasan Jemursari, Surabaya, saat menemani sang istri yang sedang melayani tamunya.

"Pelaku tak hanya menjual istrinya, tetapi ikut melayani bersama lelaki lain yang mem-booking istrinya. Istilahnya melayani seks 'threesome'," ujar Dewa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Tak Pernah Nonton Film Porno

Menurut Bandar, tidak semua pelanggan minta dilayani threesome. Ia mengaku mendapat keuntungan dari layanan threesome bersama istrinya itu antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Bandar mengaku baru tiga kali melakukan hubungan seks bertiga itu."Saya cuma penasaran dan baru dua kali melakukan itu saja yang fantasi yang saya salurkan saja, nggak pernah tahu namanya film porno," katanya.

Namun begitu, polisi tak langsung percaya pada pengakuan Bandar. "Kami masih kembangkan penyelidikan. Bisa jadi sudah lebih dari tiga kali," ucap Dewa.

Saat penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar akta nikah, dua buah telepon seluler, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Bandar dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Dengan jeratan banyak pasal tersebut, Bandar terancam hukuman 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.