Sukses

3 Turis Asing Gagal Selundupkan Narkoba ke Bali

Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan tiga orang warga asing yang mencoba menyelundupkan narkoba ke Bali

Liputan6.com, Denpasar - Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan tiga orang warga asing yang mencoba menyelundupkan narkoba ke Bali. Ketiga warga asing itu yakni CHJ asal Malaysia, KSL asal Amerika Serikat dan IER asal Australia.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, petugas kali pertama mengamankan CHJ pada 8 November lalu.

Pekerja katering itu datang ke Bali dari Bangkok menggunakan Thai Airways dengan nomor penebangan FD 396. Saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pria 30 tahun itu kedapatan menyimpan alat hisap narkoba di dalam dompetnya.

"Dari ditemukannya alat hisap sedotan hitam di dompetnya itu kemudian petugas lanjut memeriksa barang bawaannya," kata Himawan di kantornya, Kamis (21/12/2017).

Benar saja, saat koper CHJ dibuka, petugas menemukan dua plastik klip. Satu plasik berisi potongan daun cokelat seberat 3,03 gram brutto. Sementara plastik lainnya berisi serbuk putih seberat 0,65 gram brutto.

"Kami menduga daun cokelat itu adalah ganja sementara serbuk putih itu adalah kokain," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Anjing Pelacak

Tak berhenti sampai di sana, di bulan yang sama tanggal 30 petugas kembali mengamankan KSL asal Amerika Serikat. Adalah tim anjing pelacak yang berjasa dalam penggagalan narkotika di Kantor Pos Renon Denpasar ini.

Saat itu, anjing pelacak memberi respon positif terhadap paket EMS dari Amerika Serikat yang diambil KSL. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 20 paket cairan rokok eletrik.

Namun rupanya cairan tersebut bukan cairan biasa karena mengandung sediaan narkoba jenis THC/ganja seberat 336,3 gram brutto. "Setelah kita uji ternyata positif mengantung sediaan narkotika jenis THC/marijuana," kata Himawan.

Terbaru, Himawan menjelaskan instansinya mengamankan seorang warga negara asal Australia berinisial IER pada Senin 4 Desember lalu. Pria 35 tahun itu ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Internaaional I Gusti Ngurah Rai usai menumoani Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekira pukul 15.20 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, IER membawa lima paket berisi kristal bening seberat 19,97 gram brutto dan 14 tablet dengan berat total 6,22 gram brutto.

"Dari hasil pemeriksaan uji sampel kristal bening itu positif mengandung metaphetamine (sabu-sabu) dan tablet itu mengandung MDMA (ekstasi)," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.