Sukses

Mahasiswi Dibayar Rp 500 Ribu Usai Bantu Curi Duit Rp 89 Juta

Uang pembagian hasil membantu mencuri duit Rp 89 juta itu kemudian digunakan untuk membeli celana jins.

Liputan6.com, Solo - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang sebanyak Rp 89 juta di Toko Batik Puspa Kencana, Jalan Sidoluhur Laweyan, Solo. Dua pencuri ditangkap.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta, Kompol Agus Puryadi mengatakan kedua tersangka pencurian itu adalah Elvira Rosa Setyowati alias Elsa (19), warga Banyumanik, Kota Semarang, dan Muhammad Umar alias Mamat (32), warga Sekeawi, Desa Sukamukti, Kecamatan Ketapang, Bandung.

"Tersangka Elvira ditahan di Polres Kota Surakarta, sedangkan M Umar ditahan di Polres Sragen karena dia juga melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Sragen," kata Agus di Solo, dilansir Antara, Selasa, 19 Desember 2017.

Polisi berhasil menangkap tersangka Elvira di jalan di Semarang, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi identitas si pencuri berkat mengembangkan hasil rekaman di Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.

Agus menjelaskan kejadian pencurian tas di sebuah toko batik di Laweyan Solo tersebut terjadi pada 22 Agustus 2017. Dari hasil pengakuan tersangka Elvira, tas milik korban yang sedang membeli itu berisi uang tunai Rp 89 juta, handphone merek Samsung, kacamata warna hitam, dan kamera digital.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Pencurian

Tersangka M Umar awalnya berpura-pura melihat-lihat batik dan menawarkan sebuah ponsel. Saat korban lengah, M Umar meminta tersangka Elvira untuk mengambil tas milik korban. Lalu, keduanya kemudian kabur dengan sepeda motor Yamaha N Max warna merah.

"Kami setelah menerima laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Kami kemudian berhasil pengungkap kasus itu, dengan menangkap dua pelakunya," kata Agus.

Polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti antara lain handphone Samsung warna putih dan sejumlah celana jins dari tangan tersangka Elvira.

Elvira yang mengaku berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Semarang, mengaku hanya diajak oleh M Umar untuk mencuri. Selain di Solo, pasangan pencuri itu juga beraksi di Sragen, Pekalongan, dan Sukoharjo.

Kedua pelaku itu melakukan kejahatan caranya dengan menunggu lengah korbannya.Menurut dia, tersangka M Umar sedang diperiksa di Polres Sragen, selanjutnya Polresta Surakarta, dan akan dilanjutkan di wilayah hukum Polres Pekalongan, Sukoharjo, serta Polrestabes Semarang.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

"Saya diberi uang dari M Umar hanya Rp 500 ribu. Uang itu, dari hasil mencuri salah satunya dibelikan celana jeans," kata Elvira saat diperiksa oleh tim penyidik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.