Sukses

Drama Pengejaran Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Medan

Polisi berhasil mengubrak-abrik pengedar narkoba jenis sabu yang tergabung dalam jaringan internasional.

Liputan6.com, Medan - Peredaran narkoba di Indonesia seperti tak ada habisnya. Terbaru, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang diduga tergabung dalam jaringan internasional.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengatakan, dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan sebanyak 38 kilogram sabu dan menangkap 14 pelaku, 3 pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki, 1 pelaku juga terpaksa ditembak hingga tewas, dan 2 pelaku merupakan oknum anggota Polri.

"Para pelaku ini sindikat pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia dan Indonesia, khususnya Sumut," kata Paulus di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu, 6 Desember 2017.

Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari adanya informasi yang menyebut jaringan internasional akan mengedarkan sabu di Sumut. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

"Selama tiga minggu kita terus melakukan penyelidikan. Ini intensif kita lakukan," kata Paulus.

Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung beserta personel melakukan identifikasi jaringan tersebut. Penangkapan pertama dilakukan Sabtu, 25 November 2017. Saat itu, diamankan seorang pelaku bernama Mudawali, warga Jalan Marindal I, Gang Madrasah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kota Medan.

Pria 31 tahun itu diamankan di jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. Dari penangkapan itu didapat barang bukti berupa enam bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram.

"Pada penangkapan pertama, barang bukti yang diamankan 6 kilogram. Setelah diinterogasi, dilakukan pengembangan, dan diketahui adanya tempat penyimpanan sabu di Medan," ucap Kapolda.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Insiden Tabrak Mobil Pengedar Narkoba

Kemudian, penangkapan kedua dilakukan pada Selasa, 28 November 2017. Pihak Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap satu orang tersangka lagi atas nama Paujari, warga Jalan Pasar I, Lingkungan VII, Kecamatan Medan Marelan.

Pria 45 tahun ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti 6 kotak dibungkus koran merk Qin Shan, masing-masing kotak berisi 1 kilogram sabu.

"Pada penangkapan kedua ini, barang bukti yang diamankan juga 6 kilogram sabu. Saat dilakukan pengembangan, Paujari mencoba melarikan diri hingga dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki sebelah kanan," Kapolda menerangkan.

Menurut Paulus, dari hasil interogasi kedua pelaku, dilakukan pengembangan dan didapat informasi adanya pengiriman sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.

Kemudian penangkapan ketiga dilakukan pada Minggu 3 Desember 2017. Penangkapan kali ini dilakukan di daerah Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Helvetia.

Sebelum penangkapan, Diresnarkoba Polda Sumut bersama anggota melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput sabu dari Jalan Turi dengan mengendarai mobil.

Sampai di Jalan Gaperta Ujung, pelaku diberhentikan kemudian dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu tas berisikan sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang.

"Dalam penangkapan ini, ada 2 orang yang diamankan atas nama Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46) warga Jalan Sunggal dan Gema Sitorus (56) warga Desa Suka Maju. Barang bukti sabunya 15 Kg," Kapolda mengungkapkan.

Kedua pelaku yang diamankan mengaku barang haram yang mereka bawa berasal dari M. Diani Sitorus alias Koro (40) warga Teluk Nibung, Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Koro yang saat itu menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam.

Dalam pengejaran, sempat terjadi kecelakaan antara mobil petugas dengan kendaraan yang dikemudikan pelaku Koro, hingga kendaraan pelaku berhenti di depan lapangan bola menuju daerah Namorambe. Tidak sendiri, Koro diamankan bersama Riawan alias Athong (34) warga Jalan Ringroad.

3 dari 3 halaman

Mencoba Kabur, Pengedar Narkoba Terpaksa Dilumpuhkan

Dari penangkapan Koro dan Athong, terungkap pelaku lainnya bernama Basar Siregar (44) oknum Polri berpangkat AKP warga Jalan Duria, Komplek Royal Duria, Kisaran Naga, Asahan, dan M. Yogi Maulana Sitompul (22) oknum Polri berpangkat Bripda warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.

Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan diamankan dua kurir bernama Arif Ari Body (28) warga Jalan Tanjung Baru Pasar IX, Jalan Bakaran Batu, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan Jonny (45) warga Jalan Titi Papan, Gang Nuri, Medan Deli. Arif merupakan kurir yang memesan sabu 2 Kg dan Jonny kurir pemesan sabu 3 Kg.

"Dalam pengembangan ini, Koro yang mengetahui lokasi penyimpanan sabu berupaya melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkannya meninggal dunia," Kapolda mengungkapkan.

Penangkapan keempat, Senin 4 Desember 2017, petugas melakukan penyelidikan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Penangkapan dilakukan di Titi Baru, Desa Bakung, Tanjung Pura, Langkat, terhadap tiga pelaku bernama M. Aman Sapuan (22) Ahmad Zulvi (40) dan Alfa Chandra (35).

"Pada penangkapan keempat ini, 1 kilogram sabu diamankan. Namun pelaku M. Aman Sapuan sempat berupaya melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkannya," Paulus menerangkan.

Terakhir, penangkapan kelima dilakukan pada Selasa 5 Desember 2017. Penangkapan di Jalan Putri Hijau, Medan, tepatnya di depan Merdeka Walk itu menciduk seorang pelaku bernama Suryono (44) warga Jalan Perjuangan, Gang Tunggal, Medan Perjuangan.

Dari tangan Suryono disita barang bukti satu karung sabu seberat 10 kilogram dan satu unit Avanza warna hitam BK 1674 KD.

"Saat diinterogasi, Suryono berupaya melarikan diri. Petugas kembali melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki. Seluruh pelaku ini sindikat jaringan internasional yang dikendalikan bandar dari Malaysia,” Kapolda menandaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.