Sukses

Akhir Solo Karier Pencuri Spesialis Barang Pengunjung Restoran

Liputan6.com, Surabaya - Aksi Esti Rahayu Pratini (47) berakhir setelah dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Perempuan asal Jalan Desa Larangan, Gresik, Jawa Timur itu terekam CCTV mencuri barang-barang berharga milik pengunjung mal yang lengah saat berada di gerai makanan di wilayah Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, modus yang dilakukan tersangka itu adalah mengambil barang berharga pengunjung di sejumlah gerai makanan di Mal Surabaya. Seperti yang terjadi pada 18 November 2017.

"Kita berangkat dari laporan polisi tanggal 18 November lalu. Akhirnya, tersangka kami tangkap di Stasiun Madiun saat hendak pulang dari Yogyakarta menuju ke Surabaya," kata AKBP Leonard, Senin, 27 November 2017.

Leonard menyatakan, berdasarkan bukti rekaman CCTV dipastikan pencurinya adalah orang yang sama. "Diperkuat lagi dengan rekaman CCTV di setiap Kota yang menunjukan modus dari tersangka ini," kata mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini.

Leonard mengatakan perempuan itu mencuri di banyak kota besar. Di antaranya Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta.

"Selama ini, tersangka selalu sendirian dalam menjalankan aksinya. Tak jarang beberapa aksinya tertangkap oleh CCTV, baik di kedai makanan seperti di pusat perbelanjaan di Malioboro, Yogyakarta," tuturnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Pencurian

Berdasarkan catatan kriminal, aksi pencurian Esti sering kali dilakukan di tempat makan. Jejaknya terlacak di sejumlah tempat, seperti di Mirota Malioboro, dan Coffee Toffee depan Gedung Grahadi, Surabaya.

Selain itu, aksi lain yang juga terekam CCTV di Surabaya antara lain seperti di Depot Bakso Pratama di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, pada 18 November 2017.

Kepada petugas, perempuan pencuri itu mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan Esti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah ponsel merek Samsung, satu buah tas, beberapa kartu kredit, kartu ATM, dan uang tunai Rp 102 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Ancaman pidananya, yakni tujuh (tujuh) tahun penjara," kata Leonard.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.