Sukses

Hadiah Sepatu Calon Penumpang Lion Air Berujung ke Penjara

Sepatu itu ia dapat dari temannya saat menginap di salah satu hotel di Batam. Sepatu ia sebut sebagai hadiah pertemanan.

Liputan6.com, Batam - Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap seorang calon penumpang Lion Air yang kedapatan membawa narkoba. Calon penumpang atas nama Nazarudin itu tak lolos body checking saat akan memasuki ruang tunggu bandara.

Sebabnya, ada narkoba jenis sabu di kedua sepatu Nazarudin. Ia lalu ditahan dan diinterogasi petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim, Batam.

Saat diperiksa, Nazarudin berlagak pilon. Ia mengaku tak mengetahui jika di kedua sepatunya tersimpan narkoba jenis sabu. Sepatu itu ia dapat dari temannya saat menginap di salah satu hotel di Batam. Sepatu ia sebut sebagai hadiah pertemanan.

Merasa kurang yakin, petugas lalu menggeledah Nazarudin. Ia dilucuti guna pemeriksaan lebih intensif. Ternyata, pria berusia 44 tahun itu juga menyimpan sabu seberat 106 gram di selangkangan. Ditambah sabu yang disimpan Nazarudin di kedua sepatu, totalnya mencapai 721 gram.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo menjelaskan, petugas awalnya menemukan 615 gram sabu di kedua sepatu calon penumpang Lion Air dengan tujuan Jakarta itu. Setelah diuji, hasilnya positif methametamine.

"Di sepatu terdapat 615 gram sabu, dan di celana dalam terdapat 106 gram. Setelah diteliti hasilnya positif methametamine (sabu)," ujarnya, Jumat, 1 Desember 2017.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sabu Berasal dari Malaysia

Evy menjelaskan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan hendak dibawa ke Jakarta. Selama di Batam, Nazarudin tinggal di Hotel Batu Aji, Batam. Di situlah, Evy menduga Nazarudin bertransaksi.

"Dari pengakuan pelaku, ada yang memberikan sepatu pada malam sebelum keberangkatan," katanya.

Setelah ketahuan, Nazarudin berubah pengakuan. Ia hanya sebagai kurir yang ditugaskan mengantar barang haram itu dengan upah Rp 21 juta.

Sebanyak 721 gram sabu yang dikemas menjadi tujuh bungkus itu merupakan pesanan pelanggan di Jakarta.

"Akhirnya ia mengaku, narkoba itu miliknya. Untuk tindakan lebih lanjut kami serahkan Nazarudin ke Polda Kepri," Evy menerangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.