Sukses

Iming-imingi Barang Berharga, Kakek Cabuli 5 ABG Lelaki

Aksi pencabulan itu terkuak ketika warga mulai curiga dengan polah kakek yang aneh.

Liputan6.com, Padang Lawas - Tindakan asusila terjadi di Kabupaten Padang Lawas (Palas). Parahnya, aksi cabul ini dilakukan seorang pria berusia 62 tahun terhadap lima anak baru gede alias ABG lelaki.

Pelaku bernama M Nasir Nasution, warga Kecamatan Barumun Tengah. Atas pebuatannya, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, terungkapnya aksi cabul berawal dari kecurigaan warga terhadap kelakuan pelaku yang sering membawa anak-anak tetangganya main ke kediamannya.

Tepat pada Sabtu, 2 Desember 2017, warga yang sudah semakin curiga mengintai kegiatan pelaku. Saat itu, warga melihat pelaku membawa korban berinisial MA ke dalam rumah sekitar pukul 21.30 WIB.

Warga yang mengintai sangat terkejut. Mereka melihat Nasir sedang mencabuli remaja berusia 15 tahun tersebut. Melihat aksi bejat pelaku, sebagian warga langsung mendobrak pintu rumah Nasir.

Sementara, warga lainnya menghubungi Kepala Desa dan pihak Kepolisian Polsek Barumun Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Kakek cabul itu digelandang ke Mapolsek Barumun untuk diinterogasi dan dimintai keterangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Kakek Bungkam Korban ABG

Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Erman Tanjung mengatakan, saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku aksi cabulnya tak hanya dilakukannya terhadap MA.

"Dia (Nasir) ngaku, perbuatan serupa juga dilakukan terhadap 4 ABG yang merupakan tetangganya. Total korbannya ada 5, semuanya lelaki," kata Erman, Selasa (5/12/2017).

Untuk memuluskan aksinya, Nasir diketahui sering memberikan sejumlah uang kepada para korbannya. Hal itu dilakukan pelaku sebagai imbalan agar korbannya tutup mulut dan tidak menceritakannya kepada keluarga atau pun orang lain.

"Pelaku juga memberikan barang berharga seperti sepatu, tas, dan jam tangan," ucap Erman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 jo 64 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.