Sukses

Nasib Anggota Satpol PP Atambua Usai Menganiaya Dua Jaksa

Kedua anggota Satpol PP ini menganiaya dua jaksa saat berpesta di salah satu rumah warga Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Atambua.

Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Resor Belu menetapkan dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua jaksa.

Dua anggota Satpol PP yang bekerja di Setda Kabupaten Belu itu diduga menganiaya dua orang penegak hukum di Kejaksaan Negeri Atambua.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial DAK dan VK. "Keduanya menganiaya jaksa David dan Charles, dalam sebuah acara pesta di Kelurahan Fatubenao pada Kamis, 9 November 2017, kemarin," ungkap Yandri kepada Liputan6.com, Minggu (12/11/2017).

Yandri mengatakan, pihaknya juga sudah menahan kedua tersangka di sel tahanan Mapolres Belu selama 20 hari ke depan, untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya oleh sejumlah anggota Satpol PP setempat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Penganiayaan Dua Jaksa oleh Anggota Satpol PP Atambua

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengatakan, kedua jaksa itu dianiaya di rumah seorang warga di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua.

"Kedua jaksa itu dianiaya saat berlangsung acara pesta di rumah milik Hery Mau Tes (istri Hery adalah pegawai Kejaksaan Atambua)," kata Yandri kepada, Sabtu, 11 November 2017, malam.

Kejadian itu menurut Yandri, berlangsung pada Kamis, 9 November 2017, malam sekitar pukul 17.30 Wita.

Kejadian itu bermula saat pesta, para pelaku mabuk minuman keras dan mengganggu pegawai perempuan dari kejaksaan.

Melihat hal tersebut, korban David dan Charles lalu menegur. Para pelaku yang berjumlah sekitar lima orang itu tak terima dengan teguran itu. Mereka kemudian menganiaya para korban hingga babak belur.

Akibat penganiayaan itu, Charles menderita sakit di perut dan dada, sedangkan David mengalami luka memar di kepala bagian belakang.

Polisi yang menerima laporan penganiayaan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan visum serta memeriksa sejumlah saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.