Sukses

Tak Hafal Nama Pahlawan, Kids Zaman Now Ditilang

Gara-gara tidak bisa menjawab kuis polisi saat operasi zebra, akhirnya pemuda dan pemudi Purbalingga ini kena tilang.

Liputan6.com, Purbalingga - Ada yang berbeda dari Operasi Zebra Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Purbalingga pada hari ini yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November 2017. 

Dalam operasi zebra yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, para polisi itu menyusupkan tema kepahlawan sebagai bentuk peringatan Hari Pahlawan.

Pelanggar yang kedapatan melanggar lalu lintas, tidak dapat menunjukan SIM atau STNK diwajibkan menyebutkan nama pahlawan yang fotonya ditunjukkan para aparat.

Jika berhasil menyebutkan nama pahlawan tersebut, polisi memberi toleransi dan sanksi tilang diubah menjadi teguran.

Sayangnya, beberapa pelanggar yang berusia relatif muda tidak bisa menyebut nama pahlawan dalam foto tersebut. Padahal, wajah beberapa pahlawan tidak asing karena sering dijumpai pada pecahan mata uang rupiah. Di antaranya, Cut Nyak Dien, Pattimura, Sisingamangaraja, WR Supratman, Imam Bonjol, dan lainnya.

"Aduh, ini siapa ya, bentar-bentar. Sering lihat ini. Aduh, tapi siapa ya," ucap Sigit Nurmiyanto, saat ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Pelanggar Anak Muda Gagal Sebut Nama Pahlawan

Kepala Bagian Operasi Polres Purbalingga, AKP Herman Setiyono menyampaikan, Operasi Zebra semacam kuis itu untuk mendorong warga memahami sejarah dan mengenal pahlawan-pahlawan nasional Indonesia.

"Operasi kali ini dikaitkan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November. Kepada pelanggar itu kami beri toleransi dan sanksi tilang diubah jadi teguran," tutur Herman.

Berdasarkan pengamatan Liputan6.com, sedikitnya 14 pelanggar yang ketika ditunjukkan gambar wajah pahlawan nasional, bisa menyebutkan namanya dengan benar.

Mereka berusia rata-rata 35 tahun ke atas. Sedangkan, lima pelanggar yang ditilang karena tidak bisa menyebutkan nama pahlawan umumnya warga berusia relatif muda.

Herman menyayangkan beberapa warga tidak bisa menyebutkan nama pahlawan tersebut. Padahal, pahlawan nasional itu masuk dalam materi pelajaran sekolah dan kerap kali muncul ulasannya di berbagai media.

Kami sayangkan itu, pelanggar yang tidak menyebutkan nama pahlawan semuanya berusia muda," Herman memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.