Sukses

Maling Nekat, Ajak Polisi Duel Tangan Kosong Saat Ditangkap

Di tengah jalan, pelaku memberontak. Ia menantang polisi untuk berkelahi.

Liputan6.com, Makassar - Pencuri yang kerap dipanggil Ompel (18) harus menanggung resiko. Ia akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas karena mengajak duel polisi.

Kapolsek Panakukang Makassar, Kompol Ananda Fauzi Harahap menuturkan, anggotanya terpaksa melumpuhkan Ompel lantaran mengajak berkelahi polisi. Ompel tertangkap dalam Operasi Pekat Lipu yang dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel di Kampung Kappeka, Kel. Rappokalling, Kec. Tallo, Kota Makassar, Jumat (10/11/2017).

"Pelaku ditangkap di rumahnya berdasarkan LP/1581/XI/2017/Restabes Mksr/Sek. Panakukang, tanggal 5 November 2017," kata Ananda, Jumat 10 November 2017.

Kronologinya, kata Ananda, tim resmob awalnya membawa pelaku untuk menunjukkan tempat tinggal rekannya. Namun, dalam perjalanan, pelaku memberontak dan mengajak duel polisi.

"Pelaku juga berusaha melarikan diri," ujarnya. 

Saksikan video pilihan berikut:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tembak Pelaku

Polisi yang tak mau ambil resiko, langsung mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, Tetapi peringatan itu tidak diindahkan oleh pelaku. Sehingga, polisi merasa perlu untuk melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan.

"Ada dua titik luka tembak yakni pada bagian betis kaki kanan pelaku, pelaku langsung dibawa ke RS.Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan medis," jelas Ananda.

Dari hasil interogasi, pelaku mencuri beberapa barang berharga milik korbannya di Jalan Urip Sumoharjo Kec. Panakukang, Makassar, berupa 13 unit laptop berbagai merk, 1 unit TV led 32 inchi merek Samsung berwarna hitam dan 4 unit HP berbagai merek.

"Salah satunya dia mencuri di sebuah toko di Jalan Urip Sumoharjo pada Minggu tanggal 5 November 2017 sekitar jam 13.30 Wita. Makanya ada Laporannya di Polsek Panakukang yakni LP bernomor LP/1581/XI/2017/Restabes Mks/Sek. Panakukang, tanggal 5 November 2017," jelas Ananda.

Namun dalam pengembangan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan penadahnya, Jumainah (35) warga Jalan Rappokalling Makassar, hanya berupa 1 unit HP merek Nokia berwarna hitam, 1 unit HP merek Lenovo warna hitam serta sebuah cas laptop merek Asus berwarna hitam.

"Pelaku beserta penadahnya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Panakukang Makassar guna proses lebih lanjut," Ananda menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.