Sukses

Wakil Ketua DPRD Bali Sering Ajak Istri Nyabu Bareng di Kamar

Mang Jangol yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali itu hingga kini diyakini masih bersembunyi di wilayah Bali.

Liputan6.com, Denpasar - Satnarkoba Polresta Denpasar dan Polda Bali menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba, Kamis, 9 November 2017.

Sebelum penggeledahan yang berlangsung satu jam tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Kapolresta menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bahwa Mang Jangol positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine pada 2016 lalu.

"Setelah anggota kami melakukan penggeledahan, hasilnya negatif," kata Hadi Purnomo usai penggeledahan di gedung DPRD Bali.

Menurut Kapolresta, dari hasil penyelidikan sementara, Mang Jangol sering memakai sabu bersama istrinya di kamar rumahnya. Tidak hanya istri kedua, istri ketiga Mang Jangol juga merupakan pemakai sabu.

"Dari pengakuan istrinya, barang itu diterima dari yang bersangkutan, saudara Jro. Mereka biasanya memakai bersama di dalam kamar," kata Hadi.

Polisi berencana merehabilitasi kedua istri Wakil Ketua DPRD Bali itu bila keduanya dinyatakan sebagai pemakai. Namun, status Mang Jangol adalah bandar sabu yang diindikasikan dari catatan transaksi narkoba yang ditemukan polisi.

Saat ini, Mang Jangol menjadi buronan polisi. Wakil Ketua DPRD Bali itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, polisi masih belum mencari buronan itu di luar Bali berdasarkan perkiraan polisi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

https://www.vidio.com/watch/1164396-kasus-narkoba-istri-wakil-ketua-dprd-bali-ditangkap

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Omzet Bisnis Sabu

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Utomo, menjelaskan perihal transaksi bisnis narkoba Mang Jangol terlacak melalui buku penjualan yang disita oleh kepolisian.

"Dalam sebulan transaksi bisa mencapai Rp 200 juta. Itu kita ketahui berdasarkan pembukuan yang disita," kata Hadi, Kamis, 9 November 2017.

Ada tiga buku penjualan narkoba yang disita jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada penggerebekan rumah pribadi Mang Jangol‎ pada Jumat pekan lalu.

"Setiap kali transaksi, paling sedikit Rp 1,5 juta. Bahkan, ada pula satu kali transaksi yang mencapai angka belasan juta rupiah," ucap Kapolresta.

Hingga kini, Mang Jangol masih dalam perburuan. Polisi telah membentuk tim untuk mengejar politikus Partai Gerindra yang baru saja dipecat tersebut.

Saat ini tujuh tersangka sudah diamankan. Sementara, dua orang masih buron, yakni Mang Jangol sendiri dan kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar.

3 dari 3 halaman

Dipecat Gerindra

Majelis Kehormatan Partai Gerindra sepakat untuk memberhentikan atau memecat kader menjabat Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika, yang tersangkut dugaan kasus kepemilikan naskoba jenis sabu-sabu dan senjata api, yang masih buron.

"Saya sampaikan informasi secara garis besar, bahwa kami Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat dan sepakat memberhentikan yang bersangkutan sebagai kader," kata anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman seusai mengikuti sidang majelis kehormatan di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu, 8 November 2017, dilansir Antara.

Habiburokhman mengatakan sidang Majelis Kehormatan atas kasus Jro Gede Komang Swastika dihadiri delapan anggota Majelis Kehormatan Gerindra dan dipimpin Wakil Ketua Majelis Kehormatan Amir Tohar serta dihadiri Ketua Harian DPP Gerindra Moekhlas Sidik.

Menurut Habiburokhman, dasar pengambilan keputusan pemberhentian Jro Gede Komang adalah informasi dari kepolisian Bali. Selain itu, Majelis Kehormatan Gerindra juga telah meminta keterangan tiga orang anggota DPD Gerindra Bali.

"Jadi informasi kepolisian ini kan valid. Kami juga memanggil tiga anggota DPD Bali. Selanjutkan kami akan mengonfirmasi secara formal ke Polda Bali," jelas Habiburokhman.

Pemberhentian terhadap Jro Gede Komang mengandung tiga rangkap konsekuensi yakni pemberhentian sebagai anggota Gerindra, sekaligus pemberhentian sebagai pengurus partai dan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Bali.

Gerindra menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun kepada yang bersangkutan. Gerindra memerintahkan seluruh kadernya di Bali untuk segera memberitahukan kepada polisi jika mengetahui keberadaan Jro Gede Komang Swastika yang kini masih buron.

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkoba seperti ini. Di Gerindra, korupsi dan narkoba merupakan dua hal yang sangat fatal," kata dia.

Sebelumnya, pihak kepolisian Bali menggerebek rumah Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika. Dalam penggerebekan itu polisi menyita 31 paket sabu, sepucuk senjata api serta tiga pucuk senjata airsoft gun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.