Sukses

Kejati Riau Seret 18 Pejabat dalam Proyek Tugu Anti-Korupsi

Miris, proyek pembangunan Tugu Anti Korupsi malah dikorupsi ramai-ramai.

Liputan6.com, Pekanbaru - Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru, Riau, yang di dalamnya terdapat Tugu Antikorupsi menyeret 18 tersangka korupsi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta. Salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya yang saat ini menjabat staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, nama tersebut diduga mengetahui adanya kongkalikong dari proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) hingga pengerjaan proyek dengan nama RTH Tunjuk Ajar Integritas itu.

"Ditetapkan pula sebagai tersangka, pengguna anggaran inisial DAS. Diduga ada peran kepentingan dalam proyek ini," kata Sugeng di kantornya, Rabu siang, 8 November 2017.

Sugeng menjelaskan, penyeldikan proyek ini dimulai sejak Februari 2017. Selanjutnya pada April lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan hingga November ini, sudah ada 52 saksi diperiksa.

Selain itu, ada pula tujuh ahli yang dimintai pendapatnya. Mulai dari ahli pidana di Medan, Sumatera Utara, guru besar di Universitas Riau, ahli elektrikal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta sudah empat kali melakukan gelar perkara.

"Perkara ini tergolong sulit, tapi akhirnya ditemukan peran masing-masing tersangka yang terstruktur dan sistematis. Ada pengaturan pemenang proyek dan kongkalikong di lapangan karena tidak dikerjakan pemenangnya," terang Sugeng.

Berdasarkan perhitungan penyidik, pembangunan RTH serta Tugu Antikorupsi yang diresmikan oleh Ketua KPK Agus Raharjo pada 12 Desember 2016, merugikan negara Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 8 miliar.

Untuk memastikan jumlah kerugian yang nantinya dibawa ke pengadilan, Kejati Riau sudah berkoordinasi dengan BPKP. Lembaga itu setelah gelar perkara dengan penyidik akhirnya setuju mengaudit penghitungan kerugian negara.

Selain Dwi Agus Sumarno, Kejati juga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran inisial HR dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial Ze sebagai tersangka. Kemudian ditetapkan pula tersangka dari ULP karena proyek ini sudah terindikasi korupsi sejak pengajuan dan lelang.

"Dari Pokja ULP ada lima, yaitu IS sebagai ketua pengadaan, sekretaris inisial DSR, kemudian tiga anggota, yaitu RM, DI, dan H," sebut Sugeng.

Selanjutnya, ada tiga orang dari konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RZ pemilik perusahaan, kemudian RM selaku peminjam bendera perusahaan dari RZ, dan AA selaku pengawas di lapangan.

Selain itu, status tersangka juga disandang pemenang proyek, yaitu Direktur PT Riau Bumi Lestari inisial K dan perempuan inisial ZJ yang mengerjakan proyek di lapangan setelah mendapat restu dari K. Terakhir, Kejati menetapkan lima orang dari tim penilai hasil pekerjaan.

"Ketua penilai inisial A, IR dan S, sebagai sekretaris dan R serta ET ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dari 18 tersangka ini, berkasnya ada yang digabung, sehingga menjadi 14 berkas," Sugeng menerangkan.

Saksikan video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bidik RTH Lainnya

Tak hanya RTH yang terdapat Tugu Antikorupsi, Pidana Khusus Kejati Riau juga membidik proyek RTH lainnya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru, dengan nama Putri Kaca Mayang.

Proyek ini diusut sepaket dengan RTH pertama. Hanya saja belum ada tersangka dalam kasus ini karena penyidikannya juga tergolong sulit dengan RTH dan diduga melibatkan pihak-pihak yang sama karena dimulai dari ULP dan dikelola dinas yang sama.

"Proyek ini anggarannya Rp 7 miliar, beda Rp 1 miliar dari RTH yang sudah ada tersangkanya," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, sudah ada puluhan orang diperiksa, sejumlah surat, dokumen, bukti petunjuk, minta pendapat ahli, dan beberapa kali gelar perkara. Sugeng berharap kasus ini segera diselesaikan dalam waktu dekat.

3 dari 3 halaman

Kuatkan Kongkalikong Proyek di ULP

Selama ini, Sugeng menyebut Pidana Khusus Kejati Riau sering menerima dugaan permainan proyek, di mana pemenangnya sudah ditentukan sebelum tender dimulai. Sejumlah fee proyek juga diduga mengalir setelah pemenang ditentukan.

"Dan adanya pengusutan RTH ini bisa menjadi gamba‎ran. Ada permainan dari awal, mari kita hentikan praktik-praktik seperti ini untuk Riau yang lebih baik ke depannya," imbuh Sugeng.

Apakah dalam laporan itu, termasuk adanya permainan orang-orang terdekat Gubernur Riau saat ini beserta keluarganya, Sugeng tidak mau berpendapat jauh terkait ini. Dia hanya menyebut ada laporannya yang kemudian ditindaklanjuti.

"Makanya, Ketua Pokja di ULP tersangka ada buktinya yang kami pegang," Sugeng menegaskan.

Sekadar informasi, RTH Tunjuk Ajar Integritas dan Tugu Anti Korupsi di dalamnya dibangun dengan semangat perlawanan korupsi dan sebagai tanda Riau bebas dari praktik itu. Hal ini merujuk pada Riau yang masuk lima wilayah yang disupervisi KPK, di mana tiga gubernurnya tertangkap tangan terlibat korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.