Sukses

Pejabat Kecamatan dan Polisi Asyik Pesta Sabu di Makassar

Aparat berhasil mengamankan enam saset sabu dan sejumlah barang bukti terkait adanya pesta sabu di rumah sang pejabat.

Liputan6.com, Makassar - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap seorang polisi dan pejabat kecamatan dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Benteng Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tak hanya mereka, dua rekannya juga turut digelandang ke Markas Komando Polda Sulsel di Kota Makassar.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha mengatakan keempat orang pelaku yang dua di antaranya merupakan polisi dan pejabat kecamatan diamankan saat sedang asyik pesta sabu di rumah pejabat kecamatan.

"Ada empat orang kita amankan. Dua di antaranya oknum polisi dan oknum pejabat kantor kecamatan di Kabupaten Pinrang. Pesta sabu sendiri lokasinya di rumah pejabat kecamatan tersebut," kata Eka via telepon, Senin, 6 November 2017.

Adapun identitas keempat pelaku tersebut, yakni Andi ‎Mangga (43) yang merupakan pejabat kecamatan, Bripka Sapriadi (36), Andi Nasdar (29), dan Bahrun (34).

Dalam penggerebekan, lanjut Eka, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan pesta sabu yang dilakoni keempat pelaku tersebut.‎‎

Barang bukti tersebut masing-masing enam saset sabu, satu saset bekas pakai, satu bong atau alat isap yang terbuat dari limbah botol minuman UC 1000, sebuah pireks kaca, satu pipet plastik warna putih, satu korek gas, satu jarum dijadikan sumbu kompor, satu bungkus rokok yang didalamnya berisikan dua sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, satu pipet warna bening, sepotong pipa kecil warna abu-abu‎ serta empat handpone.

"Para pelaku saat ini diamankan di Mapolda Sulsel, guna diproses lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul sabu yang mereka dapatkan. Khusus untuk oknum polisinya kita akan koordinasikan dengan Bidang Propam Polda Sulsel," dia menjelaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Napi Wanita Gagal Berpesta Sabu Selundupan di Lapas

Sementara di Riau, menjalani hukuman atas kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, tak membuat dua narapidana wanita berubah. Keduanya, Yuni dan Suriani, malah nekat mengonsumsi sabu di sel tahanan setelah mendapat kiriman dari pembesuk.

Namun, niat pesta sabu ini digagalkan petugas klinik Lapas. Padahal, alat isap seperti bong dan mancis, serta perangkat lainnya‎ sudah siap di atas meja, lengkap dengan dua paket sabu untuk dipakai. Keduanya kemudian dilaporkan ke Polres Bengkalis setelah ditangkap petugas Lapas.

"Keduanya sudah ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa, 17 Oktober 2017.

Pengakuan keduanya kepada penyidik, serpihan haram berbentuk kristal itu diperoleh pada Senin pagi, 16 Oktober 2017. Kala itu sekitar pukul 10.30 WIB, keduanya dikunjungi seorang wanita bernama Rini.

Entah bagaimana caranya, Rini lolos dari pemeriksaan petugas sehingga dua paket narkoba yang dibawanya masuk ke lapas dan diterima dua napi tersebut. Sabu itu lalu dibawa dua napi wanita tadi ke sel untuk dikonsumsi.

"Keduanya sedang bersiap mengkonsumsi sabu yang baru dibawa itu sekitar pukul 15.30 WIB," Guntur menerangkan.

Tengah mempersiapkan pesta sabu, seperti bong dan perangkat lainnya seperti mancis, keduanya terciduk petugas klinik lapas yang melintas. Hal ini dilaporkan ke sipir dan keduanya langsung ditangkap.

Dari sel itu, petugas menyita dua paket sabu, sebuah kaca fambo, dua buah mancis, dua buah pipet, sebuah kompor mancis, dan sebuah kotak rokok Dunhill. Pelaku dan barang bukti itu diserahkan ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kepolisian mendalami keterlibatan pemasok sabu ke Lapas (Rini). Sementara, hasil tes urine keduanya positif mengonsumsi narkoba," kata Guntur.

Informasi dirangkum, keduanya sudah dua tahun menjalani hukuman di lapas tersebut karena terlilit kasus narkoba. Keduanya divonis atas kepemilikan narkotika dengan hukuman empat tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.