Sukses

Ketika Buruh Sumut Bandingkan UMP 2018 dengan Jakarta

Mereka menganggap UMP tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Sumut tidak memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh.

Liputan6.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi, menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2018 sebesar Rp 2.132.188,68. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang UMP 2018 tanggal 1 November 2017.

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW FSPMI) Provinsi Sumut mengaku kecewa dengan penetapan upah yang dinilai masih jauh dari harapan para buruh. Tak hanya itu, UMP 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Sumut dianggap tidak memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh.

"Sangat kecewa. Nominal kenaikan sedikit itu, buruh tidak akan mampu menghidupi keluarganya. Buruh terpaksa harus bekerja ganda untuk menutupi kebutuhannya," ucap Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Jumat (3/11/2017).

Menurut dia, Gubernur Sumut dapat melakukan diskresi kenaikan UMP dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Kita menilai Gubernur Sumut tidak pernah memikirkan kehidupan dan nasib para buruh," ujarnya.

Willy mengungkapkan, buruh telah berpuluh kali menggelar unjuk rasa di Sumut, untuk menuntut UMP yang telah tertinggal dengan daerah lain sejak lima tahun lalu. Namun, tuntutan mereka tetap saja tidak pernah dihiraukan.

"UMP DKI tahun 2010 Rp 1,1 juta, tapi UMP Sumut hanya Rp 950 ribu. Tahun 2017 UMP DKI mencapai Rp 3,3 juta, namun UMP Sumut hanya Rp 1,9 juta. Sangat jauh selisihnya," ia membandingkan.

Saksikan video pilihan berikut:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman Buruh

Melihat kondisi tersebut, buruh meminta agar Gubernur Sumut dapat merevisi kenaikan UMP tahun 2018. Jika tidak, para buruh di Sumut mengancam tidak akan memilih Tengku Erry jika maju kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2018.

"Kami (buruh) akan boikot Tengku Erry jika tidak melakukan revisi. Buruh menuntut UMP naik menjadi Rp 2,5 juta," Willy menegaskan.

Tidak hanya itu, jika tuntutan buruh tidak direalisasikan, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Gubernur Sumut dan beberapa kabupaten atau kota lainnya dalam memperjuangkan kenaikan upah para buruh.

"Jika perlu buruh akan melakukan aksi menginap di kantor gubernur, sampai UMP Sumut tahun 2018 direvisi," Willy memungkasi.

Sesuai aturan pemberlakuan, UMP Sumut 2018 merupakan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerja. Peningkatan upah yang lebih besar disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja.

Upah terendah perhitungannya bagi pekerja lajang mulai dari masa kerja 0 sampai satu tahun. "Jika sudah berkeluarga dan juga masa kerjanya di atas satu tahun, maka akan ada perhitungan tambahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Fransisco Bangun.

Sementara, Kepala Biro Humas Pemprov Sumut Ilyas Sitorus menerangkan, besaran UMP Sumut 2018 sudah disahkan oleh Gubernur dengan diterbitkannya SK Gubernur Sumut Nomor 188.44575/Keputusan 2017 tentang penetapan UMP Sumut 2018.

"Dengan demikian, seluruh pengusaha diminta untuk menaati aturan. Ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018," kata Ilyas.

Berdasarkan data pemprov, UMP Sumut pada 2017 sebesar Rp 1.961.354. Dengan besaran yang ditetapkan untuk tahun 2018 tersebut, maka ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu pada 2018 mendatang.

3 dari 3 halaman

Sah, Upah Minimum Sumut 2018 Naik

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk 2018 sebesar Rp 2.132.118. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Fransisco Bangun mengatakan, besaran UMP 2018 adalah hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

Unsur Depeda terdiri atas kalangan pengusaha, buruh, dan juga dari unsur pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Pertimbangan penetapan UMP Sumut 2018 adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi 3,72 persen dan Produk Domestik Bruto 4,99 persen," kata Fransisco, Rabu, 1 November 2017.

Sesuai aturan pemberlakuan, UMP Sumut 2018 merupakan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerja. Peningkatan upah yang lebih besar disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja.

Upah terendah perhitungannya bagi pekerja lajang mulai dari masa kerja 0 sampai satu tahun. "Jika sudah berkeluarga dan juga masa kerjanya di atas 1 tahun, maka akan ada perhitungan tambahan," kata Fransisco.

Sementara, Kepala Biro Humas Pemprov Sumut Ilyas Sitorus menerangkan, besaran UMP Sumut 2018 sudah disahkan oleh Gubernur dengan diterbitkannya SK Gubernur Sumut Nomor 188.44575/Keputusan 2017 tentang penetapan UMP Sumut 2018.

"Dengan demikian, seluruh pengusaha diminta untuk menaati aturan. Ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018," kata Ilyas.

Berdasarkan data pemprov, UMP Sumut pada 2017 sebesar Rp 1.961.354. Dengan besaran yang ditetapkan untuk tahun 2018 tersebut, maka ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu pada 2018 mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.