Sukses

2 Pejabat BPN Kota Malang Jadi Tersangka Pungli Izin Lahan

Keduanya memungut biaya ilegal untuk pengurusan izin perubahan penggunaan lahan.

Liputan6.com, Malang - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli menetapkan Agus dan Anis, dua pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat pungutan liar (pungli) untuk pengurusan izin perubahan penggunaan lahan.

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, tim Saber Pungli menyita sejumlah dokumen, sertifikat tanah dan uang sebesar Rp 5 juta dari kedua tersangka yang ditangkap di kantornya, kemarin siang.

"Itu bukti pungli tersangka terkait pengurusan izin perubahan penggunaan lahan," ucap Hoiruddin di Malang, Jumat (3/11/2017).

Kasus bermula saat seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) mengurus perubahan izin lahan seluas 13 ribu meter persegi di BPN Kota Malang, pada Juni 2016. Perubahan status dari lahan sawah untuk mejadi kawasan perumahan.

Kedua tersangka, yakni Agus selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Anis yang merupakan Kepala Sub Seksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan BPN Kota Malang, meminta uang ke saksi pengurus izin di luar ketentuan resmi.

"Sertifikat sudah jadi beberapa bulan lalu, tapi tak segera diberikan ke saksi karena uang permintaan belum diserahkan," ujar Hoiruddin.

Saksi itu pun melapor ke Satgas Saber Pungli pusat. Pelaporan ditindaklanjuti dengan menangkap keduanya di kantor, pada Kamis 2 November siang kemarin. Sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa penyidik.

Meski demikian, Kepala Kantor BPN Kota Malang belum dipanggil sebagai saksi. Satgas Saber Pungli juga belum bisa memastikan berapa kali kedua tersangka terlibat pungli, serta ke mana saja uang itu mengalir.

"Kalau pengakuan tersangka baru sekali ini menerapkan pungli, tapi kami masih mendalami kasus ini," ucap Hoiruddin.

Kedua pejabat BPN Kota Malang itu kini ditahan di Mapolres Malang Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Satgas Saber Pungli Tangkap 2 Pegawai BPN Kota Malang

Sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli menangkap dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk diperiksa di Polres Malang Kota, Jawa Timur. Kedua pegawai itu diperiksa dengan dugaan pungutan liar (pungli).

Kepala Polres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, tim Satgas Saber Pungli pusat menangkap pegawai berjenis kelamin lelaki dan perempuan itu di kantornya sekitar pukul 12.00 WIB.

"Tim langsung dari pusat, kami hanya membantu. Status keduanya sekarang ini masih terperiksa," kata Hoiruddin di Malang, Kamis, 2 November 2017.

Satgas Saber Pungli menyita sejumlah dokumen dan uang dari kantor kedua pegawai BPN Kota Malang itu. Namun Hoiruddin tak bisa memastikan dokumen apa saja dan jumlah uang yang disita oleh petugas.

"Semua dokumen masih dikumpulkan dan dihitung, masih didalami oleh penyidik," tutur Horuddin.

Dia mengatakan penyidik memiliki waktu selama 1x24 jam mendalami kasus dugaan pungli tersebut. Jika dalam perkembangannya ada bukti kuat, kasus bakal dilanjutkan hingga penetapan tersangka.

"Kalau terbukti ya dilanjutkan perkaranya. Tunggu saja hasil pemeriksaan sampai besok," ujar Hoiruddin.

Kepala Kantor BPN Kota Malang, Masduki tak bisa dikonfirmasi atas peristiwa itu. Sementara itu, Gunadi, seorang petugas keamanan kantor BPN Kota Malang menuturkan, tim Satgas Saber Pungli tiba siang tadi mengendari dua mobil.

"Mereka tiba – tiba datang, mungkin ada sepuluh orang. Bisa dikenali dari rompi bertuliskan Saber Pungli," ujar Gunadi.

Ia mengaku hanya mengantarkan sampai pintu masuk saja. Siapa yang ditemui dan yang dibawa keluar kantor oleh Satgas Saber Pungli itu, Gunadi mengaku tak tahu persis. Apalagi tak banyak pejabat kantor BPN Kota Malang yang dikenalnya.

"Sepertinya ada dua yang dibawa keluar, tapi siapa saja saya tak kenal karena baru ada mutasi pejabat sekitar empat bulan lalu," ucap Gunadi.

 

3 dari 3 halaman

Satgas Saber Pungli Ungkap 1.201 Kasus di 2017

Belum lama ini, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri mengungkap 1.201 praktik tindak pidana tersebut di berbagai daerah selama 2017.

Ketua Satgas Saber Pungli Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan, pelaku yang ditangkap berkaitan dengan berbagai pelanggaran pungutan liar tersebut mencapai 2.426 orang.

"Untuk barang bukti yang diamankan mencapai Rp 315,6 miliar," kata dia di Semarang, Selasa, 31 Oktober 2017.

Secara umum, lanjut dia, pengungkapan terbanyak dilakukan di Jawa Barat.

Namun, mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut tidak mengungkapkan jumlah kasus pungli yang telah diungkap.

"Karena di Jawa Barat laporan juga paling tinggi," ujar dia, dikutip dari Antara.

Meski pengungkapan paling banyak di Jawa Barat, kata dia, namun nominal barang bukti terbanyak diperoleh dari operasi di Kalimantan Timur dengan Rp 298 miliar.

Adapun untuk instansi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat yakni Kementerian Pendidikan, kepolisian serta Kementerian Perhubungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.