Sukses

Pengakuan Mengejutkan dalam Sidang Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

Salah seorang saksi kasus dugaan suap Gubernur Bengkulu bernama Kuntadi memutuskan mencabut sejumlah poin dalam BAP di persidangan.

Liputan6.com, Bengkulu - Sidang lanjutan dugaan suap yang mendudukkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti sebagai terdakwa bersama istrinya Lily Martiani Maddari, dan pengusaha yang juga bendahara Partai Golkar Rico Dian Sari membuka fakta baru di luar BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dua pekan lalu.

Fakta itu menyebut bekas Kepala Dinas PUPR Kuntadi bersama Kepala Bidang Bina Marga Syaifudin Firman, dituding menerima fee sebesar Rp 1,5 miliar dari Jhoni Wijaya (terdakwa lain dalam kasus yang sama).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Oktaviano yang duduk sebagai saksi bersama Kuntadi, Syaifudin Firman, Kepala Biro Pembangunan Taufik Adun, dan Ahmad Irfansyah, salah seorang kontraktor pemenang tender proyek pembangunan jalan, mengungkapkan bahwa Kuntadi dan Syafrudi menerima uang tersebut berdasarkan pengakuan Jhoni Wijaya.

Pengakuan mengejutkan itu dilontarkan Oktaviano saat anggota majelis hakim Gabriel Sialagan menanyakan soal pertemuan pada 12 Juni 2017 saat Jhoni menghadap dirinya di kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

"Ada yang mesti disiapkan Pak? Sebentar lagi lebaran. Kalau Pak Kun sama Pak Undin sudah Rp 1,5 miliar setelah uang muka pekerjaan sudah cair," ujar Oktaviano menirukan penjelasan Jhoni dalam sidang, Kamis, 26 Oktober 2017.

Menurut Oktaviano, dia tidak mengetahui secara jelas maksud Jhoni mengutarakan pemberian uang kepada Kuntadi dan Syaifudin tersebut, termasuk untuk apa uang itu diberikan. Namun, Oktaviano mengatakan, bisa saja itu upaya Jhoni untuk membujuknya agar mau menerima fee proyek tersebut.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Mungkin itu hanya analogi-analogi atau contoh kejadian saja yang mulia. Karena sudah saya tolak sejak awal. Saya bilang jangan ada yang seperti itu lagi. Kerja saja yang baik," kata Oktaviano, saat menjawab pertanyaan hakim.

Bukan kali ini saja Kuntadi dan Syaifudin Firman disebut menerima uang dari kontraktor. Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa Kuntadi dan Syaifudin Firman juga disebut menerima uang sebesar Rp 600 juta dari Ahmad Irfansyah. Hal itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Rico Chan.

Menanggapi uang Rp 1,5 miliar yang diterima Kuntadi dan Syaifudin Firman itu, Jaksa KPK Haerudin mengatakan, pihaknya tidak mau terlalu mendalami hal itu. Dalam dakwaan pun, pihaknya tidak menyebutkan penerimaan uang itu. Bahkan, Haerudin tidak menampik saat disinggung soal uang Rp 1,5 miliar itu sengaja dimunculkan dalam persidangan karena ingin mengalihkan dakwaan.

"Kami konsekuen dengan dakwaan. Karena tidak didakwakan kami tidak mengejar fakta itu," jelas Haerudin.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksi Cabut BAP

Fakta lain yang juga terungkap dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Admiral, adalah pernyataan Kuntadi saat menjadi saksi dalam persidangan yang mendudukkan terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, serta Rico Diansari alias Rico Chan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yang mencabut beberapa poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya sewaktu diperiksa penyidik KPK.

Salah satu poin dalam BAP yang dicabut Kuntadi tersebut adalah pernyataannya mengenai adanya komitmen fee sebesar 20 persen yang diminta oleh Ridwan Mukti kepada kontraktor. Kuntadi menyatakan hal tersebut bukan fakta melainkan pendapatnya sendiri.

Pencabutan BAP itu terjadi saat kuasa Hukum Ridwan Mukti, Maqdir Ismail menanyakan perihal BAP Kuntadi yang menyatakan fee 20 persen adalah permintaan Ridwan Mukti.

"Apa maksud saudara mengatakan bahwa Ridwan Mukti meminta 20 persen komitmen fee dari nilai kontrak? Yang menyuuruh saudara mengatakan itu siapa?" tanya Maqdir kepada saksi Kuntadi.

Pernyataan Kuntadi mengenai besaran fee 20 persen yang diminta Ridwan Mukti itu merupakan kesimpulan dari pendapatnya sendiri. Hal itu didasarinya pada saat Ridwan Mukti marah ketika banyak pemilik perusahaan pemenang proyek yang tidak mau menghadap Ridwan Mukti.

"Saya lihat dia (Ridwan Mukti) itu marah-marah. Saya lupa BAP itu pak. Saya tahu akibatnya itu fitnah," ucap Kuntadi.

"Jadi keterangan yang saudara katakan tadi, bahwa Pak Ridwan pernah meminta 20 persen, saudara nyatakan dicabut," tanya Maqdir kepada saksi Kuntadi.

"Betul (dicabut)," jawan Kuntadi.

Maqdir menyatakan, keterangan Kuntadi dalam BAP yang menyatakan bahwa Ridwan Mukti meminta fee sebanyak 20 persen merupakan akal-akalan Kuntadi saja. Keterangan Kuntadi itu, kata Maqdir, adalah fitnah.

"Yang pasti pak Ridwan tidak pernah meminta uang. Tadi dikatakan Kuntadi dia minta 20 persen, itu kan fitnah," ujar Maqdir.

Beberapa poin yang dinyatakan dicabut dalam BAP Kuntadi adalah BAP nomor 7 dan BAP nomor 8. Kuntadi menyatakan kedua BAP tersebut merupakan pendapatnya sendiri bukan merupakan fakta.

Selain Kuntadi, saksi mantan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Bengkulu Syaifudin Firman dalam persidangan juga menyatakan mencabut beberapa poin dalam BAP. Hal itu karena dia mengganggap poin tersebut adalah pendapatnya sendiri dan bukan fakta.

Beberapa poin yang dinyatakan dicabut oleh saksi Syaifudin Firman dalam BAP adalah BAP nomor 13, 15, dan BAP nomor 26.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Haerudin menilai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi dalam persidangan tidak sah karena tidak memiliki alasan yang kuat.

“Absahnya pencabutan jika sesuai dengan aturan yang mengaturnya yaitu KUHAP. Pencabutan serta merta tanpa alasan hukum kami menilai tidak sah”, tegas Haerudin usai persidangan.

Pencabutan BAP, kata Haerudin, biasanya dilakukan bila dalam proses pemeriksaan, saksi ataupun tersangka mendapat tekanan atau arahan mengenai materi pemeriksaan dari penyidik. Namun, terhadap pemeriksaan Kuntadi oleh penyidik KPK tidak pernah mendapat tekanan maupun arahan.

Pencabutan BAP itu dianggap sah apa bila terbukti selama pemeriksaan yang bersangkutan tidak lepas dari arahan penyidik. Kalau ini tidak pernah diarahkan oleh penyidik, tidak pernah mendapat tekanan, tidak pernah diancam-ancam, dia memberi secara keterangan bebas.

Pencabutan BAP Kuntadi tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum. Untuk itu rencananya Jaksa KPK akan menghadirkan penyidik yang memeriksa Kuntadi sebagai saksi dipersidangan.

"Kita buktikan dipersidangan, penyidiknya kita panggil, benar nggak waktu pemeriksaan diarahkan. Kalau terbukti benar baru sah dicabut," kata Haerudin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.