Sukses

3 Tuntutan Damai Puluhan Ribu Buruh Pabrik Kertas di Riau

Puluhan ribu buruh pabrik kertas di Riau berunjuk rasa di depan rumah Gubernur Riau. Mereka menyuarakan kegundahan atas ancaman PHK.

‎Liputan6.com, Pekanbaru - Sekitar 10 ribu buruh pabrik kertas dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) turun ke jalan dan mengepung kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Aksi ini merupakan buntut dari Permen Nomor 17 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Regulasi Gambut.

Pemberlakuan permen itu dinilai mengancam ribuan buruh perusahaan bubur kertas itu‎. Buruh menolak Permen dimaksud dan meminta KLHK mencabut serta memberikan regulasi yang pro terhadap buruh.

"Kami tidak ingin dirumahkan ataupun di-PHK oleh perusahaan karena adanya aturan tersebut. Mau makan apa anak-anak kami kalau nantinya kami dirumahkan?" ucap salah seorang perwakilan buruh dalam orasinya, Senin (23/10/2017).

Buruh yang turun dalam aksi ini terdiri dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SP Riaupulp, Serikat Pekerja Riau Paper, Serikat Pekerja Riau Power, dan lainnya. Sekretaris Jenderal KSPI Yudi Prayitno turut menyampaikan orasinya dan merasa prihatin karena KLHK mengeluarkan regulasi tersebut.

Dalam aksinya, ada tiga tuntutan yang disampaikan. Pertama, menolak kebijakan KLHK serta kebijakan pemerintah lainnya yang dapat mengancam kelangsungan hidup industri kertas. Pemerintah juga diminta memberikan jaminan serta perlindungan kepada pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja.

Kedua, KLHK diminta mencabut keputusan nomor: SK.SK.5322./MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.137/IV-BPHT/2010 dan keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.93/IVIBUHT/2013 tentang persetujuan revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTi) untuk jangka waktu 10 tahun atas nama PT RAPP.

"Tujuannya supaya operasional HTI berjalan kembali sehingga tidak menimbulkan kecemasan dan keresahan pekerja karena akan berdampak terhadap PHK," ujar Ketua DPD SPSI Riau, Nursal Tanjung.

Tuntutan ketiga, buruh meminta Menteri LHK Siti Nurbaya tidak tunduk pada intervensi dunia internasional yang terus menekan pemerintah melalui Non Governmental Organization (NGO) dengan cara berkampanye hitam terhadap industri pulp dan kertas.

‎Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang menemui pendemo berjanji menyampaikan aspirasi buruh kepada Menteri LHK. Apalagi menurutnya, Mahkamah Agung telah menggugurkan beberapa pasal dalam Permen dimaksud.

"Nanti akan saya surati menteri, apalagi MA sudah mencabut aturan yang dimaksud," kata pria disapa Andi Rachman itu.

Andi berterima kasih kepada puluhan ribu buruh yang berdemonstrasi secara tertib. Andi meminta, ribuan buruh ini pulang ke rumahnya masing-masing karena apa yang didesak dicabut segara disampaikan ke menteri.

Sementara, Sekjen KSPI Pusat, Yudi Prayitno menyebut,‎ acuan Gubernur Riau membela buruh ini adalah keputusan MA. Menurut Yudi, keputusan itu tidak bisa dianulir dan diganggu gugat.

"Gubernur tidak mau RAPP merumahkan ataupun PHK buruh. MA sudah mencabut aturan menteri dan harus dilaksanakan," kata Yudi.

Permen dimaksud sudah lama membuat gusar sejumlah perusahaan kertas di Riau. Ditambah lagi dengan beberapa aturan tentang rencana penebangan kayu, di mana RAPP dinilai beberapa kali tidak patuh pada aturan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.