Sukses

Sampurasun, Jurus Jitu Pemkab Purwakarta Kurangi Pengangguran

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bakal berikan sanksi bagi perusahaan di Purwakarta yang tidak melaporkan lowongan kerja di perusahaannya.

Liputan6.com, Purwakarta - Warga Purwakarta yang membutuhkan informasi sekaligus ingin melamar pekerjaan kini tidak akan mengalami kesulitan. Pasalnya, Selasa, 17 Oktober 2017, Pemerintah Kabupaten Purwakarta meluncurkan aplikasi bursa kerja online bernama 'Sampurasun Bursa Kerja'.

'Sampurasun Bursa Kerja' sendiri merupakan salah satu menu dalam aplikasi smart city berbasis android, Ogan Lopian, yang dimiliki kabupaten yang terkenal dengan air mancur terbesar di Asia Tenggara ini.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat dimintai keterangan usai kegiatan ini mengatakan pihaknya menghadirkan aplikasi tersebut dalam rangka memutus mata rantai praktik pencaloan tenaga kerja di wilayahnya.

Menurut dia, para pelamar kerja dapat mengajukan lamaran pekerjaan melalui aplikasi ini paperless alias berkas-berkas tercetak. Mereka tinggal mengisi formulir data diri yang telah disediakan dalam aplikasi tersebut yang langsung terkoneksi dengan perusahaan yang diinginkan. Sementara, kelengkapan berkas bisa diserahkan jika sudah diterima bekerja.

"Cukup isi di aplikasi Ogan Lopian saja, pilih menu Sampurasun Bursa Kerja, dan isi form sesuai dengan data diri dan lowongan pekerjaan yang disediakan. Sehingga, mereka tidak perlu bolak-balik Dinas Tenaga Kerja untuk urus Kartu Kuning dan fotokopi berkas lamaran," tutur Dedi.

Sampurasun, aplikasi bursa kerja online. (Liputan6.com/Abramena)

Aplikasi ini, lanjut dia, hanya bisa diakses oleh warga Purwakarta. Hal ini karena saat pengguna mengunduh aplikasi tersebut, mereka akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan untuk bisa menggunakan seluruh menu dalam aplikasi ini.

"Jadi, warga lokal bisa diprioritaskan. Misalnya, ada pelamar dari Desa Cibinong melamar ke PT Indorama, karena dia warga lokal maka masuk prioritas, jika tidak memenuhi kriteria baru pihak perusahaan boleh menyeleksi yang lain," Dedi menambahkan.

Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta telah diminta pemerintah setempat untuk melaporkan seluruh lowongan kerja yang ada di wilayahnya. Ketidakpatuhan atas permintaan ini akan berakibat sanksi sosial berupa pengumuman di media sosial dan media online bahwa perusahaan tersebut tidak mengumumkan lowongan pekerjaan.

Aplikasi ini diapresasi oleh perusahaan di Purwakarta, salah satunya PT Indorama. Menurut Aliaman Saragih, selaku perwakilan perusahaan, pihaknya merasa terbantu. Kebutuhan tenaga kerja di perusahaannya dapat cepat terpenuhi karena aplikasi tersebut.

"Singkat ya, 5 menit saja para pelamar sudah bisa masuk sistem kita, nggak perlu lama kami bisa mendapatkan tenaga kerja baru," kata Aliaman.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.