Sukses

Miris, Puntung Rokok di Alat Kelamin Bocah Korban Pemerkosaan

Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka juga sempat memasukkan filter (puntung) rokok ke dalam kemaluan korban.

Liputan6.com, Ternate - Seorang bocah berusia 6 tahun di Ternate, Maluku Utara, diperkosa secara sadis. Betapa tidak, setelah diperkosa pamannya, puntung rokok dimasukkan ke kemaluan bocah malang itu.

Aksi biadab pelaku bernama Irfan itu terungkap saat si bocah belia merintih sakit ketika buang air kecil dan ketika tidur pada malam hari. Kakak tiri korban bernisial R, ketika disambangi Liputan6.com di rumah korban, di salah satu kelurahan di Kota Ternate, mengaku tidak mengetahui banyak kejadian yang menimpa adik tirinya itu.

"Namun, saya mengetahui adek (panggilan korban) diperkosa setelah diperiksa oleh dokter. Itu kita lakukan karena tak tega lihat adek setiap buang air kecil dan saat malam hari merintih sakit," kata R kala mengisahkan perbuatan biadab yang dilakukan pamannya sendiri, Rabu, 18 Oktober 2017.

R menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di salah satu rumah sakit, ditemukan benang putih di dalam kemaluan korban. Usai pemeriksaan itu, korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Maluku Utara di Ternate untuk diperiksa lebih lanjut.

"Setelah diperiksa oleh tim dokter, mereka sempat membuka semacam (puntung) rokok di kemaluan (korban). Dari situ langsung kita buat laporan polisi," kata R. AKBP Mikael Sitanggang, Kasubdit III Direskrimum Polda Malut, saat disambangi usai melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polda setempat.

Sitanggang mengatakan rekonstruksi tersebut untuk memastikan aksi pemerkosaan yang dilakukan paman korban.

"Kita juga meminta korban untuk memberitahu seperti apa kejadian yang dialami dan dirasakan atas persetubuhan yang dilakukan tersangka," Sitanggang menambahkan.

Sitanggang mengemukakan kronologi kejadian yang menimpa bocah tersebut sesuai keterangan yang didapat dari korban. Aksi biadab itu terjadi pada Juli 2017. Kala itu korban masih berusia 6 tahun, sedangkan tersangka berusia 22 tahun.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula saat korban diiming-iming uang oleh tersangka. Kemudian, tersangka langsung menyuruh korban tidur dan menyetubuhi korban.

"Karena anak ini masih kecil, sehingga tidak tahu apa-apa. Dia hanya mengikuti arahan dari tersangka," kata Sitanggang seraya menunjuk lokasi kamar yang menjadi saksi bisu perilaku biadab lelaki 22 tahun itu.

Sitanggang mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban, tersangka juga sempat memasukkan filter (puntung) rokok ke dalam kemaluan korban. Ini membuat korban mengalami kesakitan saat buang air kecil hingga dibawa ke dokter pada Senin, 16 Oktober 2017.

Salah satu psikolog yang mendampingi bocah korban pemerkosaan ini mengatakan kondisi korban saat ini masih trauma, apalagi jika dipertemukan dengan tersangka. "Sebab tersangka selain melancarkan aksi bejatnya, juga memperlakukan korban secara kasar. Dengan cara mencubit dan memukul," kata psikolog itu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.