Sukses

2 Napi Wanita Gagal Berpesta Sabu Selundupan di Lapas

Dua narapidana wanita nekat mengonsumsi sabu di sel tahanan setelah mendapat kiriman dari pembesuk.

Liputan6.com, Pekanbaru - Menjalani hukuman atas kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis tak membuat dua narapidana wanita berubah. Keduanya, Yuni dan Suriani, malah nekat mengonsumsi sabu di sel tahanan setelah mendapat kiriman dari pembesuk.

Namun, niat pesta sabu ini digagalkan petugas klinik Lapas. Padahal, alat isap seperti bong dan mancis, serta perangkat lainnya‎ sudah siap di atas meja, lengkap dengan dua paket sabu untuk dipakai. Keduanya kemudian dilaporkan ke Polres Bengkalis setelah ditangkap petugas Lapas.

"Keduanya sudah ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa, 17 Oktober 2017.

Pengakuan keduanya kepada penyidik, serpihan haram berbentuk kristal itu diperoleh pada Senin pagi, 16 Oktober 2017. Kala itu sekitar pukul 10.30 WIB, keduanya dikunjungi seorang wanita bernama Rini.

Entah bagaimana caranya, Rini lolos dari pemeriksaan petugas sehingga dua paket narkoba yang dibawanya masuk ke Lapas dan diterima dua napi tersebut. Sabu itu lalu dibawa dua napi wanita tadi ke sel untuk dikonsumsi.

"Keduanya sedang bersiap mengkonsumsi sabu yang baru dibawa itu sekitar pukul 15.30 WIB," terang Guntur.

Tengah mempersiapkan pesta sabu, seperti bong dan perangkat lainnya seperti mancis, keduanya terciduk petugas klinik Lapas yang melintas. Hal ini dilaporkan ke sipir dan keduanya langsung ditangkap.

Dari sel itu, petugas menyita dua paket sabu, sebuah kaca fambo, dua buah mancis, dua buah pipet, sebuah kompor mancis, dan sebuah kotak rokok Dunhill. Pelaku dan barang bukti itu diserahkan ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kepolisian mendalami keterlibatan pemasok sabu ke Lapas (Rini). Sementara, hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba," kata Guntur.

Informasi dirangkum, keduanya sudah dua tahun menjalani hukuman di Lapas tersebut karena terlilit kasus narkoba. Keduanya divonis atas kepemilikan narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.

Saksikan pilihan berikut ini!

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.