Sukses

2 Bendahara Penyunat Dana Operasional Puskesmas Terjaring OTT

Tim Saber Pungli Polda Bengkulu sempat mengintai dan membuntuti bendahara BOK saat mencairkan dana bantuan operasional untuk puskesmas.

Liputan6.com, Bengkulu - - Tim Saber Pungli Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap penyunat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk 17 puskesmas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Seluma Bengkulu. Sebelum menggerebek Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, tim sempat mengintai dan membuntuti bendahara BOK saat mencairkan dana di Bank Bengkulu cabang Tais.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung mengatakan, laporan awal yang diterima tim Ditreskrimsus menyebutkan bahwa 17 puskesmas yang akan mencairkan dana BOK itu diminta untuk menyetor uang sebesar enam persen dari anggaran yang masuk ke rekening masing-masing puskesmas.

Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Frengki Agustian, bersama staf bernama Rizky dan Bobi yang mendatangi Bank Bengkulu sudah diintai sejak meninggalkan kantor mereka.

Setelah uangnya masuk ke rekening, masing-masing bendahara mencairkan dana dan langsung menuju ke aula Dinas Kesehatan untuk menyerahkan uang kepada Kasubbag Perencanaan Bobi Sutisna melalui Frengki. Setelah semua menyerahkan uang yang diminta, polisi langsung menggerebek dan menangkap, serta memeriksa mereka.

"Total uang yang kami sita dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 87 juta lebih," ucap Kapolda di Bengkulu, Senin, 16 Oktober 2017.

Tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka atas nama Frengki Agustian selaku bendahara dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bobi Sutisna selaku Kasubbag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Penetapan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP karena sudah mencukupi syarat barang bukti dan keterangan para saksi.

Sebanyak 22 saksi sudah diperiksa, tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 87.777.000, 14 lembar kuitansi asli penyerahan uang, satu kalkulator, dan selembar surat keterangan rincian dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Seluma untuk triwulan kedua tahun 2017.

Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling rendah empat tahun dan paling tinggi 20 penjara atau denda minimal 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"Jika dana operasional puskesmas disunat oleh oknum ini, maka dipastikan pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal, ini harus dijadikan pelajaran." Kapolda Bengkulu memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.