Sukses

Tak Mampu Bayar Kredit, Sandiwara 3 Pemuda Berakhir di Penjara

Aksi sandiwara tersebut sempat membuat repot aparat Polres Merangin

Liputan6.com, Jambi - Ancaman penjara kini menanti tiga orang pemuda asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Ketiganya ketahuan bersandiwara dengan membuat laporan palsu kepada polisi dengan mengaku telah kehilangan sepeda motor.

Ketiga pemuda itu adalah Oriantoni (27), Adza (21) dan Dedi (20). Kejadian bermula pada 27 September 2017, ketika Oriantoni melapor ke Mapolres Merangin. Dalam laporan itu, ia mengaku telah kehilangan sebuah motor merek Honda Revo dengan nomor polisi BH 4672 PV di kawasan Pasar Bawah, Kota Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin.

Atas dasar laporan itu, jajaran Polres Merangin kemudian melakukan pencarian. Hingga pada Sabtu, 14 Oktober 2017, aparat mendapati sepeda motor tersebut berada di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, dan tengah digunakan seseorang bernama Adriono (35).

Awalnya petugas menduga, Adriono-lah yang mencuri sepeda motor tersebut. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk diperiksa.

Dari mulut Adriono itu, akhirnya aksi sandiwara yang dilakukan Oriantoni bersama dua temannya mulai terungkap. Kepada polisi, Adriono mengaku baru saja membeli sepeda motor tersebut Rp 2 juta dari seseorang bernama Dedi.

Polisi pun langsung menangkap Dedi. Di depan penyidik, Dedi mengaku disuruh oleh Adza untuk menjual sepeda motor tersebut. Adza diketahui adalah suruhan Oriantoni untuk berpura-pura mencuri sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang sudah digandakan.

Lantas polisi menangkap Adza dan Oriantoni. Oriantoni mengaku terpaksa bersandiwara dengan membuat laporan palsu telah kehilangan sepeda motor karena sudah tidak sanggup membayar kredit motor yang sudah menunggak beberapa bulan.

"Cara seperti ini sudah kerap terjadi. Beruntung aksi sandiwara para pelaku bisa terungkap," ujar Kapolres Merangin melalui Paur Humas, Ipda Sitorus, di Merangin, Senin, 16 Oktober 2017.

Kini, ketiga pemuda tersebut harus merasakan dinginnya jeruji penjara Mapolres Merangin. Mereka harus menjalani pemeriksaan intensif atas kasus laporan palsu tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.