Sukses

Pengorbanan Sang Ayah Jadikan Anaknya Karyawan Perusahaan Migas

Sang ayah berharap anaknya bisa diterima bekerja di salah satu perusahaan migas.

Liputan6.com, Cilacap - Banyak orangtua memimpikan anaknya bisa kerja, kalau tidak sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bisa juga menjadi karyawan di perusahaan bidang minyak dan gas (migas). Pasalnya, perusahaan ini dinilai mampu memberikan upah yang jauh di atas rata-rata karena laba yang diperoleh sangat besar.

Itu pula yang dipikirkan Bariman (50). Ia bermimpi anak lelakinya, Eko, menjadi pegawai Pertamina dengan gaji jutaan rupiah. Kebetulan, ia memiliki kenalan seorang pria muda perlente, FZ alias Fajar (22) yang berasal dari Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepada Bariman, Fajar mengaku bisa memasukkan Eko menjadi pegawai Pertamina. Sebab, ia mengenal baik Direktur Utama Pertamina Refinery IV Cilacap. Merasa bertemu jodoh, Bariman pun tak ragu ketika Fajar meminta uang pelicin senilai Rp 125 juta. Dengan uang itu, Eko dijanjikan bakal segera mengenakan seragam Pertamina.

Namun, ditunggu berbulan-bulan, janji itu tak ada kejelasan. Bahkan, Fajar selalu beralasan ketika Bariman menanyakan kapan anaknya mulai bekerja di Pertamina. Lama-kelamaan, Bariman curiga saat Fajar mulai sulit dihubungi. Sadar tertipu, Bariman pun kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke kepolisian, Senin, 4 September 2017 lalu.

"Modus yang digunakan pelaku adalah bisa memasukkan sebagai karyawan Pertamina dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, Rabu, 11 Oktober 2017.

Djoko menjelaskan, setelah mendapat laporan, pihaknya mulai mengejar pelaku. Tepat sebulan setelah pelaporan, Rabu, 4 Oktober 2017, polisi berhasil menangkap Fajar di kontrakannya di Karang Tawang, Kecamatan Nusawungu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua mobil, yakni Nissan Grand Livina dan Ford Escape. Dua mobil ini diduga dibeli dengan hasil kejahatan.

"Kami juga menyita kuitansi pembayaran tertera uang 125 juta serta beberapa dokumen persyaratan masuk kerja di Pertamina dan beberapa dokumen persyaratan melamar pekerjaan," dia menuturkan.

Djoko menambahkan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dua mobil yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan juga disita sebagai barang bukti.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi karyawan perusahaan tertentu dengan imbalan uang," Djoko menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.