Sukses

Cirebon Tak Gubris Aturan Dishub Jabar soal Transportasi Online

Wali Kota Cirebon menegaskan pihaknya tetap memegang kesepakatan damai antara transportasi online dan konvensional di wilayahnya.

Liputan6.com, Cirebon - Wali Kota Cirebon menyayangkan hasil keputusan Dinas Perhubungan Jawa Barat terkait larangan beroperasinya transportasi online di provinsi Jawa Barat. Kekecewaan tersebut karena belum lama ini supir transportasi online dan konvensional di wilayah Cirebon justru telah sepakat berdamai.

Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya 6 pasal mengenai aturan transportasi online dan konvensional. Bahkan, masing-masing kubu sepakat menyiapkan perwakilannya untuk menjadi Satgas Online dan Konvensional (Oke).

"Baru selesai muncul lagi pendapat seperti itu apa bikin mumet (pusing)," kata Azis kepada wartawan, Rabu (11/10/2017).

Mengenai hasil kesepakatan Dishub Provinsi Jabar, Azis mengaku tidak mau berkomentar banyak. Namun, dia menegaskan keputusan Dishub Jabar ini tidak akan memengaruhi aturan yang telah disepakati dalam ikrar damai pengendara transportasi online dan konvensional di Cirebon.

Azis mengatakan Satgas Oke bersama polisi dan Dishub Kota Cirebon sedang menentukan sejumlah titik penjemputan penumpang. "Tempat penjemputan masih dalam penentuan eh ada perubahan," keluh Azis.

Namun dia berharap, keputusan yang ditetapkan Dishub Jabar tidak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kembali berseteru. "Saya masih pegang komitmen siapa yang melanggar kesepakatan urusannya panjang," ujar dia.

Azis juga meminta agar para sopir angkot dan online tidak terprovokasi dengan adanya keputusan Dishub Jabar tersebut.

"Insya Allah akan sesuai kesepakatan, ikrar damai di Kota Cirebon sudah jadi percontohan. Masa baru jadi percontohan sedelat wis ana keputusan sejen. Aduh priben (sebentar saja ada keputusan lain, aduh bagaimana ini)," ujar Azis kecewa.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan larangan beroperasi bagi transportasi online sebelum diterbitkannya peraturan baru mengenai hal tersebut.

Larangan ini merupakan salah satu isi Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).

Surat Pernyataan Bersama terkait angkutan sewa khusus atau taksi online ini telah disepakati di Gedung Pakuan Gubernur Jabar, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2017.

Dalam surat itu, Pemda Jabar menyatakan dukungan terhadap aspirasi WAAT Jabar agar angkutan sewa khusus atau taksi online (Grab, Uber, GoCar dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan yang baru tentang transportasi online.

Mengenai teknik pengawasan dan pengendalian, Pemda Jabar akan segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu diambil. Semua pihak sepakat untuk tetap menjaga keamanan agar tetap kondusif.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.