Sukses

Ingkari Janji Menikahi Pacar, Pemuda Cabul Digelandang Polisi

Pemuda Bangkalan disebut berjanji hendak menikahi pacarnya. Dua tahun berlalu, janji itu hanya tinggal janji.

Liputan6.com, Bangkalan - Badrus Sholeh (20), warga Desa Klampis, Kecamatan Klampis ditangkap penyidik Satreskrim Polres Bangkalan karena mencabuli pacarnya sendiri, SS, yang masih di bawah umur. Kepada polisi, pemuda kerempeng itu berbicara ceplas-ceplos soal alasannya mencabuli warga Kecamatan Arosbaya.

"Kami melakukannya suka sama suka. Lagipula katanya sebelum dengan saya, dia juga sempat digilir beberapa orang," kata Badrus kepada Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, Selasa, 10 Oktober 2017.

Pencabulan itu sebenarnya telah lama, sekitar November 2015 lalu. Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan Badrus menyetubuhi pacarnya sebanyak empat kali antara 9 November sampai 12 Desember 2015. Semua persetubuhan itu dilakukan di kamar Badrus.

"Waktu kami melakukan, ada kakak saya, tapi di kamar lain," ujar Badrus.

Peristiwa itu berawal pada 9 November 2017 saat Badrus mengajak bertemu pacarnya melalui pesan pendek. Mereka sepakat bertemu di sekitar SDN Gebang.

Badrus lalu mengajak SS ke rumahnya di Klampis. Badrus yang sudah tak kuasa menahan syahwatnya merayu SS untuk berhubungan badan yang kemudian ditolak korban.

Badrus emosi, dipelototinya SS. Di bawah ancaman, SS tak bisa berbuat apa-apa.

Setelah hari itu, Badrus ketagihan. Dia mengulangi perbuatannya pada 14 November, 23 November dan 13 Desember 2015 di tempat yang sama yaitu rumahnya.

"Korban mau karena janji tidak akan ditinggal dan akan dinikahi," kata Kasatreskrim AKP Anton Widodo.

Belakangan, SS menceritakan pencabulan itu pada bibinya yang kemudian diteruskan pada orangtuanya. Agar tak menimbulkan keributan, keluarga SS menempuh jalur kekeluargaan yaitu meminta Badrus menikahi SS.

Hingga dua tahun berselang, Badrus tak kunjung menikahi SS. Mereka akhirnya melaporkan Badrus ke polisi. "Orang tuanya nggak melapor karena pertimbangan akan dinikahi ternyata nggak jadi," ungkap Anton.

Atas perbuatannya, Badrus dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi memakai pasal tersebut karena saat pencabulan terjadi, usia SS masih 17 tahun dan berstatus pelajar. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.