Sukses

Potong Dana Desa, Dua PNS Kecamatan Diciduk

Total pemotongan dana desa yang dilakukan kedua PNS Kecamatan Gading, Probolinggo ini mencapai hampir Rp 100 juta.

Liputan6.com, Probolinggo - Unit Tipikor tim Reskrim Polres Probolinggo meringkus dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terkait adanya pemotongan dana desa senilai hampir Rp 100 juta. 

Dua PNS tersebut adalah Sapari (53) dan Zainal Abidin (34). Mereka bertugas di kantor Kecamatan Gading. Keduanya kini berstatus tersangka serta dan masih dalam proses pengembangan kasus oleh kepolisian setempat.

Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya pemotongan dana desa di luar jalur hukum yang sah. Petugas kemudian menelusuri laporan itu.

Akhirnya, diketahui bahwa ada dua PNS yang memotong dana desa tersebut. Dana yang dipotong berasal dari tujuh desa, yakni Desa Batur, Dandang, Prasi, Duren, Gading Wetan, Condong, dan Desa Jurang Jero, Kabupaten Probolinggo.

Dua oknum PNS di Probolinggo diringkus polisi karena memotong dana desa. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, jumlah pemotongan dana desa bervariasi dengan total mencapai Rp 99.140.000. Pemotongan di luar jalur yang sah tersebut, diakui kedua tersangka sebagai dana kegiatan desa.

"Tapi pemotongan itu sudah sepengetahuan Camat Gading. Tapi memang tidak ada berita acara pemotongannya. Pihak desa juga sudah mengetahui juga," ucap tersangka Sapari lirih.

Tersangka Sapari merupakan PNS Kasi Pembangunan, sementara Zainal Abidin, berstatus sebagai PNS, staf bidang pembangunan kantor Kecamatan Gading, Probolinggo.

"Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka lain, maupun keterlibatan camat, kami masih belum memastikan. Kami masih menyelidiki lebih lanjut, masih berproses," tutur Kompol Hendy Kurniawan, Wakapolres Probolinggo.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.