Sukses

Ancaman ASN di Jalan Raya Berbuah Penghargaan bagi 3 Polisi Ini

Seorang ASN turun dari mobil dan marah-marah. Ia lalu mengancam tiga polantas dan hendak melaporkan mereka ke atasannya.

Liputan6.com, Palu – Video seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengancam petugas Satlantas sempat beredar luas. Dalam rekaman berdurasi kurang lebih 1 menit itu, ASN tersebut mencoba menerobos konvoi kendaraan yang dikawal petugas.

Saat itu, ASN itu mengancam polisi dengan hendak melaporkannya ke atasan karena menahan mobilnya yang akan menerobos konvoi kendaraan. "Saya catat nama kamu ya. Awas kamu," kata ASN tersebut di video itu.

Ancaman itu tak pernah terwujud. Ketiga polisi yang diancam malah diberi penghargaan karena telah menahan ASN yang tak mau diatur itu. Menurut Kapolres Palu AKBP Mujianto, ketiga bawahannya sudah melaksanakan tugas dengan baik sesuai undang-undang yang berlaku.

Mujianto berterima kasih karena ketiga polisi itu tidak terpancing emosi saat menghadapi perilaku ASN di jalan raya. Namun, ia juga tidak ingin terburu-buru menyalahkan ASN tersebut sembari berharap ia meminta maaf.

"Mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui yang menjadi prioritas hak utama pengguna jalan," ujarnya di Palu, Jumat, 6 Oktober 2017. Ia juga meminta para anggotanya tidak perlu takut jika melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Sementara itu, Wakapolres Palu Kompol I Wayan Sudarmanta menerangkan, kejadian yang dialami anak buahnya saat mengamankan jalur di simpang empat di Jalan Haji Kalla, Kota Palu, Kamis, 5 Oktober 2017.

Sekitar pukul 08.30 Wita, tiga polantas itu melihat rombongan yang dikawal mobil rombongan melintas. Tak diduga, sebuah mobil yang dikendarai seorang ASN hendak menerobos jalur rombongan.

Polantas lalu menghentikannya. Tidak terima mobilnya diberhentikan, ASN tersebut marah dan sempat turun dari kendaraannya mencatat nama petugas yang menghentikannya, dan mengancam akan melaporkan ke atasannya.

Padahal, kata Wakapolres, para petugas tersebut sudah sesuai prosedur dalam melakukan pemberhentian dan penggunaan jalan yang memperoleh hak utama sesuai Pasal 134 huruf e dan huruf g dan Pasal 135 ayat 3.

"Siapa pun itu, hendaknya mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya demi keselamatan dan kelancaran dalam berkendara. Tanamkan tertib berlalu lintas menjadi kebutuhan bersama," kata I Wayan.

Ia juga menambahkan, dalam berlalu lintas, pihak yang menjadi prioritas saat hendak menerobos lampu merah dalam keadaan darurat adalah ambulans yang mengangkut orang sakit, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemimpin Republik Indonesia, dan rombongan konvoi yang dikawal.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.