Sukses

Pengakuan Pembunuh Sadis Pasutri Jepang yang Hangus Terpanggang

Pelaku menyampaikan motifnya membunuh pasutri Jepang ini kepada pihak Polda Bali.

Liputan6.com, Denpasar - Pasangan suami istri atau pasutri asal Jepang yang ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terpanggang, Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio ternyata korban pembunuhan. Polda Bali berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap kedua pasutri tersebut.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja menuturkan, pelaku atas nama I Putu A (25) ditangkap pada Senin, 18 September 2017, pukul 03.00 Wita.

Dari pengakuan pelaku, pada hari Minggu pagi sekitar pukul 08.30 Wita, pelaku jalan-jalan di sekitar Jalan Puri Gading. Sesampainya di depan rumah korban, di Perum Puri Gading Blok F1 Nomor 6, pelaku melihat pintu gerbang rumah terbuka.

"Pelaku ini langsung masuk ke dalam rumah. Sebelum masuk pelaku melihat pisau di rak sepatu, dia ambil pisau itu dan bawa masuk ke dalam rumah," kata Hengky di Denpasar, Selasa (19/9/2017).

Di lantai satu, pelaku melihat situasi rumah masih kosong dan tak ada harta benda yang bisa digasak. Selanjutnya, ia naik ke lantai dua. Di sana, ia melihat Matsuba Hiroko tengah membawa tas berisi uang.

"Pelaku selanjutnya langsung membekap, mengikat, dan menusuk korban pada bagian leher dan perut," tutur Hengky.

Tak selang berapa lama, pelaku melihat suami korban, Matsuba Norio naik ke lantai dua. I Putu A langsung membekap korban dan menusuk di bagian punggung, kemudian menggorok leher korban.

Kedua korban lantas ditutup dengan bed cover. Ia menaruh ranting kayu di atas bed cover berisi pasutri Jepang itu. Kemudian, dia mengganti baju dengan baju milik korban.

Pembunuh pasutri asal Jepang itu bernama I Putu A. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

"Pukul 12.00 Wita pelaku keluar membawa mobil ke arah Tanah Lot dan kembali lagi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan membawa korek api kayu, dupa, dan bensin dalam botol Aqua," ujar dia.

Sementara itu, untuk menghilangkan barang bukti, pelaku kemudian membakar korban dan sebagian ruangan di rumah korban.

Hengky menyebutkan motif pelaku adalah untuk mencuri harta milik pasutri Jepang ini. Hal tersebut untuk melunasi utangnya.

"Pelaku ini memerlukan uang untuk membayar utangnya. Modus operandinya untuk menguasai harta korban karena pelaku terlilit utang. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.