Sukses

Pengedar Obat PCC Ditangkap Bertambah, Salah Satunya Apoteker

Daftar pengedar obat PCC juga bertambah, selain penangguran, dan ibu rumah tangga ada salah seorang apoteker.

Liputan6.com, Kendari - Pasca-gegernya kalangan pelajar yang masuk rumah sakit jiwa karena tidak sadarkan diri setelah mengonsumsi obat PCC, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan BNNP Sulawesi Tenggara bergerak cepat menangkap para pengedar obat-obatan tersebut.

"Iya, kita sudah amankan delapan orang," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis, (14/9/2017).

Kedelapan orang tersebut, kata Sunaryo, terdiri atas berbagai kalangan, mulai dari pengangguran, apoteker hingga ibu rumah tangga. Mereka juga diamankan dari berbagai tempat, termasuk Kabupten Kolaka dan Kota Kendari.

"Profesinya beragam, mulai dari pengangguran, ibu rumah tangga, bahkan ada juga yang berprofesi sebagai apoteker. Mereka diamankan dari Kolaka dan Kendari," ujar Sunarto.

Sunaryo menyebutkan bahwa obat-obatan yang dalam daftar G yang diedarkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya somadril, tramadol, dan obat PCC.

"Ada beberapa jenis yang diedarkan, termasuk somadril, tramadol, dan PCC. Selain kedelapan orang penyalur obat daftar G itu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat-obatan berbagai jenis itu dan uang tunai jutaan rupiah," katanya.

Kedelapan orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Sunaryo mengatakan, para penyalur obat-obatan daftar G ini disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Para pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pasal 197 dan pasal 196 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sunarto.

Sementara itu, berdasarkan data Humas BNNP Sulawesi Tenggara, jumlah korban obat PCC juga bertambah. Sampai pada pukul 14.38 Wita, jumlah korban mencapai 64 orang, di antaranya anak-anak. Salah satu korban yang masih duduk di bangku SD bahkan meninggal dunia.

"Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil uji lab dari balai POM Provinsi Sultra untuk mengetahui kandungan obat ilegal yang dikonsumsi oleh para korban," ujar Staf Humas BNNP Sultra, Adi Sak-Ray.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.