Sukses

Ban Motor Pecah, Kurir Narkoba Antar-pengamen Ditangkap Polisi

Polisi menangkap kurir narkoba itu saat mengalami pecah ban di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Kiprah kurir narkoba, Margiharjo warga Pucang Arjo Kertajaya, Surabaya, ini harus berakhir. Margiharjo yang menjadi incaran polisi, ditangkap saat ban motor yang dikendarainya pecah di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur.

Pria berusia 37 tahun itu, berdasarkan keterangan polisi, merupakan kurir narkoba antar-pengamen. Saat itu, pelaku hendak mengirimkan barang haram itu kepada pembeli.

"Kami geledah akhirnya kami mendapati tiga paket kecil berisi narkoba jenis sabu yang rencananya akan dikirimkan kepada pembeli," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo.

Anton menambahkan, polisi juga menggeledah kamar kosan milik pelaku. Di sana, polisi menyita beberapa paket sabu dengan total 27,64 gram.

"Pengakuan tersangka ini dari hasil pemeriksaan, sudah menjalankan bisnis narkobanya ini setahun terakhir. Dia mengedarkan narkoba di bawah kendali RZ yang saat ini tengah kami buru," ucap Anton.

Di hadapan penyidik, kurir narkoba itu mengaku mengambil barang dengan cara sekali ambil, rata-rata 25 gram. Selanjutnya, Margi menjual secara eceran berupa paket-paket kecil, kemudian diedarkan. Sasarannya adalah kepada sejumlah pengamen.

Sementara kepada penyidik, Margi mengaku memilih menjalankan bisnis narkoba setelah mendapat tawaran dari RZ. Keduanya saling mengenal, karena saat itu keduanya sama-sama jadi pengamen. Kendati saat itu Margi menolak, Margi akhirnya menerima tawaran RZ tersebut.

"Setelah saya tidak mengamen, saya kemudian jadi crew rental sound system. Setelah menganggur, saya baru menjual sabu ini. Untuk mencukupi kebutuhan hidup saya sehari-hari," ujar pria yang hingga kini masih membujang itu.

Dari tangan kurir narkoba itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu handphone, sebuah kartu ATM, satu sekrup kecil, dua lembar grenjeng bungkus bekas sabu, selembar kertas bukti transfer, sebuah kalkulator, empat sendok kecil, dan sebuah timbangan elektrik serta buku catatan transaksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Saksikan video pilihan berikut ini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.