Sukses

Nasib 4 Sekawan Asal Kalimantan Selundupkan Sabu di Kualanamu

Keempat pemuda ini tidak bisa melakukan perjalanan ke Jakarta, ketika petugas Avsec menggeledah tubuh mereka.

Liputan6.com, Deli Serdang - Rencana penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan empat pemuda digagalkan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangan para pelaku, sabu seberat 2,4 kilogram diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, keempat pelaku masing-masing bernama Akhmad Noor Abidin (25), Arief Rahman Yuliadi Syahputra (22), Egi Herbin Ruben Resinov Silalahi (22). Ketiganya warga Kalimantan Selatan, dan Verdy Fauzan (19) warga Kalimantan Timur.

"Keempatnya diamankan pada Jumat, 8 September 2017, sekitar pukul 21.50 WIB. Mereka hendak terbang dari Medan ke Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 0015," kata Rina, Sabtu, 9 September 2017.

Keempat warga Kalimantan itu tiba di Bandara Kualanamu pada hari Kamis, 7 September 2017, pukul 09.00 WIB. Saat itu, mereka memesan Grab menuju Wing Hotel, Jalan Sultan Serdang, untuk menginap. Keesokan harinya, para pelaku keluar hotel menuju Batangkuis untuk menemui seseorang yang akan memberikan sabu.

Setelah menerima barang haram tersebut, keempatnya masing-masing membagi dan membungkus narkoba itu menjadi empat bagian. Masing-masing dikemas berbeda-beda dengan plastik putih dibalut isolasi warna putih menjadi empat kemasan, yaitu 289 gram, 750 gram, 645 gram, dan 715 gram.

Selundupkan Sabu, 4 Warga Kalimantan Diamankan Pihak Avsec Kualanamu. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Aksi keempatnya digagalkan petugas Avsec Kualanamu yang bertugas di Security Chek Point (SCP) II. Petugas yang melakukan pemeriksaan manual Touch Body menemukan benda mencurigakan di masing-masing bagian tubuh para pelaku.

Mendapat benda mencurigakan tersebut, keempat pelaku langsung dibawa ke Posko Security untuk dilakukan pemeriksaan intensif, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Security Building. Setelah diperiksa dan ditemukan sabu, pihak PT Angkasa Pura II menyerahkan para pelaku beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Deli Serdang.

"Selain sabu, juga diamankan barang bukti berupa 7 unit handphone, 4 lembar boarding pass, uang tunai Rp 1.240.000, dan 1 buku berisi catatan pengeluaran mereka selama perjalanan," terang Rina.

Hingga kini, keempat pelaku penyelundupan narkoba itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak Polres Deli Serdang untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku serta jaringan dalam kasus tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.