Sukses

Warga Pendatang di Kota Bandung Wajib 'Punten'

Pemerintah Kota Bandung berupaya mendata jumlah pendatang untuk menentukan kebijakan yang tepat.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mengimbau warga pendatang dari luar kota untuk melaporkan identitas dirinya melalui aplikasi "E-Punten" yang baru saja diluncurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Mulai hari ini, siapa-siapa yang datang ke Bandung dan menetap lebih dari tiga hari harus sopan memberitahu Pemkot Bandung. Sehingga kami bisa mengetahui jumlah yang menetap di Kota Bandung tapi bukan KTP Bandung," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Kamis 7 September 2017.

Seperti dilansir dari Antara, Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan pendataan melalui aplikasi ini penting dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti warga luar kota yang menetap di Bandung apalagi kota itu telah menjadi salah satu target daerah tujuan mencari penghidupan.

Aplikasi ini bisa diunduh melalui perangkat telepon pintar berbasis android. Warga pendatang tinggal mengisi beberapa informasi yang tersedia dalam layanan tersebut.

"Mudah-mudahan inovasi teknologi ini bisa memudahkan urusan-urusan kependudukan," kata dia.

Menurut Emil, selain untuk mengetahui jumlah pasti warga pendatang, hal ini penting sebagai upaya deteksi dini Pemkot terhadap adanya ancaman gangguan keamanan.

"Untuk memberikan perlindungan jika terjadi apa-apa. Sehingga dengan mudah kita bisa razia, mengecek siapa yang enggak mendaftar, berarti itu yang kita waspadai," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan usai warga mengisi identitas, pihak Disdukcapil akan memberikan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang dapat diambil di kecamatan-kecamatan.

"Usai mengisi identitas, kami akan memberikan pesan di mana dia harus ambil SKTS itu," jelas Emil.

SKTS ini memiliki fungsi yang hampir serupa dengan KTP. Warga yang akan memanfaatkan fasilitas publik di Kota Bandung wajib menunjukkan surat keterangan tersebut.

"Surat akan berlaku satu tahun. Kalau tidak punya atau kadaluarsa, mereka akan kesulitan mendapatkan akses fasilitas pelayanan publik," Emil memungkasi.

Dengan adanya pendataan ini, ia berharap angka pasti para pendatang diperoleh sehingga, akan mengerucut pada perencanaan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.