Sukses

Forum LSM: Raja dan Gubernur Yogya Urusan Internal Keraton

Forum LSM mengimbau solusi polemik raja dan gubernur DIY dengan memahami dan berpedoman pada paugeran dan undang-undan secara utuh.

Liputan6.com, Liputan6.com, Yogyakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 18 ayat 1 huruf m UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Hal itu membuat laki-laki maupun perempuan yang bertakhta di Keraton Yogya akan sekaligus menjadi Gubernur DIY.

Hal itu juga diamini oleh mantan Ketua MK, Mahfud MD. Ia menilai sikap MK sudah benar mengabulkan uji materi tersebut. Mahfud MD merupakan Ketua Parampara Praja yang diangkat Sultan HB X untuk bertugas memberikan pertimbangan kepada Sultan Yogya itu sejak 30 Agustus 2016 lalu.

Pernyataan Mahfud itu dikritik Forum LSM DIY.  Ketua Dewan Pengurus Forum LSM DIY Beny Susanto mengatakan pendapat ahli hukum tata negara Mahfud MD terkait siapa yang bertakhta dan menjadi Gubernur DIY merupakan urusan internal Keraton. 

"Agar diingat kembali bahwa paugeran dan UU Nomor 13 Tahun 2012 merupakan satu rangkaian logika hukum yang utuh, tidak bisa dipisahkan dengan perspektif parsialistik," katanya, Selasa (5/9/2017).

Benny menjelaskan, paugeran -aturan- Keraton sebagai nilai-nilai filosofis dan pranata yang telah diakomodasi secara komprehensif dalam UUK DIY. Bahkan, terbentuknya UUK DIY melalui proses politik DPR yang panjang dan tidak sederhana.

UUK DIY juga karena perjuangan elemen politik DPRD DIY dan seluruh warga yang peduli dengan bersatu-padu, golong gilig kawulo gusti (menyatunya pemimpin dan rakyat).

Maka itu, ia menilai pemisahan internal, eksternal, dan urusan Keraton dan luar Keraton merupakan logika pemisahan yang ngawur, tidak memiliki basis filosofis, sosiologis, dan politis yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Forum LSM DIY mengingatkan kembali kepada siapa pun, termasuk Gubernur, DPRD dan seluruh warga bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir (4) yang bisa menjadi gubernur adalah sultan yang bertakhta dengan gelar Ngarsa Dalem Sampean Dalam Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama. Hal ini selaras dengan ketentuan paugeran, tidak ada gelar lain seperti Sultan Hamengku Bawono Ka-10," kata Beny.

Forum LSM untuk mengakhiri polemik ini sangat sederhana, yaitu memahami dan berpedoman pada paugeran dan UUK secara utuh. Pihaknya meminta secara tulus kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X agar berkenan mencabut sabda raja dan mengimplementasikan UUK secara sungguh-sungguh sebagai ketaatan terhadap NKRI.

"Ini bukti kesetiaan kepada paugeran dan NKRI sebagai mana yang hari ini diperingati, 5 September 1945, di mana Kasultanan dan Pakualam menyatakan diri sebagai bagian dari NKRI," kata Beny.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.