Sukses

Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung Mogok Ngaji dan Sekolah

Korban pencabulan oleh ayah kandung itu diduga mengalami tekanan yang berat atau depresi.

Liputan6.com, Cilacap - Kondisi bocah perempuan berusia sembilan tahun, korban pencabulan oleh ayah kandung di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, semakin memprihatinkan. Seperti dituturkan sang pamannya, Musliman (40), bocah tersebut terus saja murung. Bahkan, hal itu berlanjut saat kondisi fisiknya sudah mulai pulih.

Musliman menuturkan, keseharian sang bocah pekan ini bertambah murung. Korban diduga mengalami tekanan yang berat atau depresi. Pada puncaknya, bocah tersebut mogok sekolah dan tak mau berangkat mengaji. Kemungkinan besar, bocah korban pencabulan ayah kandung itu malu kepada rekan sekolah dan mengajinya.

Sang bocah yang mogok itu justru diketahui dari guru mengajinya. "Katanya sudah beberapa hari ia tidak sekolah. Pak Kayim (guru mengaji), katanya sudah tanya ke adiknya, 'Itu mbakmu kok tidak pernah ngaji lagi, apa sedang sakit?' Terus bilang ke saya kemarin," ucap Musliman kepada Liputan6.com, Sabtu, 2 September 2017.

Sang paman menambahkan, sang bocah kemudian mengakui bahwa dia kerap diancam ketika harus melayani nafsu bejat bapak kandungnya, RAS (62). Korban pun mengaku diancam dipukul jika tak melayani bapak kandungnya atau menceritakan kelakuan bapaknya ke sanak saudaranya.

"Pernah katanya mau teriak. Tapi, dibungkam mulutnya pakai tangan itu sama si RAS. Terus diawas-awas sama RAS, 'Awas, kalau cerita'," ujar Musliman menirukan pengakuan sang keponakan.

Mata Musliman pun memerah, menahan geram luar biasa.

Lantaran takut itu pula, sang bocah sulit dimintai keterangan, baik oleh mamak, uak, maupun pamannya. Penyidik pun, menurut Musliman, kesulitan mendapat keterangan dari sang bocah. Bahkan, hanya untuk periksa kali pertama ke bidan desa di Kecamatan Kedungreja, bocah tersebut harus dibujuk uwaknya.

"Kalau sama mamaknya enggak mau. Terus dibujuk sama istri saya, baru mau," ujarnya.

Untuk memulihkan kondisi psikisnya, keluarga sepakat untuk memindah sang bocah ke sanak saudara yang berada di luar desa. Hal itu dilakukan agar bocah perempuan tersebut bisa meneruskan sekolah tanpa dihantui perasaan malu dan takut. "Akan dipindah ke salah satu keluarga. Di beda kecamatan," tutur Musliman.

Adapun terduga pencabulan terhadap anak kandung, RAS, kini masih ditahan di Markas Polsek Kedungreja.

Saat hendak dikonfirmasi apakah RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, Kapolsek Kedungreja, AKP Tri Suryo Irianto, belum merespons pesan singkat maupun telepon.

Tapi, sebelumnya, Tri Suryo menegaskan bahwa penetapan tersangka kasus pencabulan itu tinggal menunggu hasil visum RSUD Cilacap. Hasil visum diperkirakan keluar pada Kamis, 31 Agustus 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.