Sukses

Sopir Taksi Online Ditikam Usai Antar Penumpang

Sang sopir taksi online mendadak dijerat di bagian lehernya dan ditikam menggunakan pisau sesaat hendak menurunkan penumpang.

Liputan6.com, Medan - Percobaan perampokan terhadap sopir taksi online bernama Mukafil terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Akibat peristiwa itu, ia mengalami luka serius di bagian leher.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, aksi kriminal itu terjadi pada Rabu, 30 Agustus 2017. Pelakunya adalah Daniel Siregar, warga Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Sebelum beraksi, perampok yang masih berusia 18 tahun itu memesan taksi online melalui aplikasi Grab. Ia meminta dijemput di Jalan Sempurna sekitar pukul 19.45 WIB dengan tujuan Thamrin Plaza, Jalan MH Thamrin.

Pemesanan itu dipenuhi Mukafil yang mengendarai mobil Xenia warna putih BK 1326 QT. Saat itu, Mukafil yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, nomor 22, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan ini tidak curiga. Pria 36 tahun itu lalu membawa si penumpang ke lokasi yang dituju.

Sesampainya di Thamrin Plaza Lantai I, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, sekitar pukul 20.30 WIB, Daniel tidak langsung turun. Ia malah menjerat leher Mukafil dengan tali yang telah dipersiapkannya.

Korban seketika meronta hingga membuat si penumpang kalap dan menikamnya hingga mengenai pipi korban. Namun, warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut, langsung menghakimi Daniel, baru melaporkannya ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dihubungi Liputan6.com membenarkan peristiwa percobaan perampokan tersebut. Penumpang sekaligus perampok itu telah diamankan ke Polsek Medan Area, sedangkan sopir taksi online yang menjadi korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan.

"Benar, kejadiannya di Thamrin plaza. Pelakunya masih diperiksa, statusnya pengangguran," kata Rina, Kamis (31/8/2017).

Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan Daniel seperti satu buah pisau tidak bergagang, satu buah batu, satu buah tali nilon warna oranye, dan satu tali pinggang warna hitam.

"Atas perbuatannya, untuk sementara pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana," kata Rina.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.