Sukses

Penerima Daging Kurban di Purwakarta Dilarang Antre

Bupati Purwakarta mengingatkan bahwa penerima daging hewan kurban layak mendapat penghormatan.

Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terkait pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada Jumat, 1 September 2017. Edaran tersebut berisi larangan kepada para mustahik daging kurban yang antre di tempat-tempat penyembelihan hewan kurban.

Fenomena antrean yang kerap menimbulkan suasana berdesak-desakan di antara para mustahik bahkan sering kali mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Itu menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mengeluarkan Surat Edaran ini.

"Kita keluarkan surat edaran agar panitia kurban tidak mengumpulkan mustahik di tempat pemotongan hewan. Daging kurban yang sudah dikemas dalam plastik harus diantarkan oleh mereka secara door to door," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu, 30 Agustus 2017.

Menurut Dedi, penerima daging kurban sudah seharusnya menerima penghormatan dari umat, karena berkat eksistensi merekalah, kaum berpunya dapat memperoleh ladang ibadah, yakni memberi daging kurban. Karena itu, seyogianya para mustahik tersebut dilayani dengan baik.

"Kita harus memberikan rasa hormat kepada para mustahik. Jangan pernah mereka terlihat repot dengan cara antre apalagi sampai berdesakan. Ini harus diterapkan di seluruh Kabupaten Purwakarta," katanya menambahkan.

Selain alasan syariat, Dedi juga mengungkapkan alasan sosiokultural yang melatarbelangi kebijakan pelarangan antre untuk daging kurban ini. Menurut dia, sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Jawa Barat jika sedang mengadakan syukuran, makanan sebagai tanda syukur itu dibagikan dengan cara diantar ke rumah-rumah tetangga.

"Sejak awal menjabat kan sudah seperti ini, tidak ada antre. Karena apa? Ini tradisi orang Jawa Barat, kalau sedang syukuran pasti makanannya diantar ke rumah tetangga," katanya.

Agar kebijakan yang dikeluarkannya efektif, ia sudah meminta kepada leading sector terkait agar melakukan publikasi melalui surat resmi dan media sosial baik berupa kanal Facebook, Twitter, Instagram, maupun pesan berantai pada jenis layanan pesan singkat WhatsApp.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.