Sukses

Pemuda Pontianak Kurung 2 Bayi Orangutan Lucu di Kandang Sempit

Salah seorang bayi orangutan memeluk tubuhnya sendiri. Hal itu menandakan dia stres.

Liputan6.com, Pontianak - Malang benar nasib dua bayi orangutan (Pongo pygmaeus). Mereka yang semestinya masih menyusu pada sang induk malah terkurung di kandang sempit.

Adapun pihak yang mengurung mereka diketahui berinisial TAR (19). Penghuni rumah di Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Timun, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, itu ternyata merupakan seorang penjual satwa liar ilegal.

TAR berhasil diringkus petugas dari Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dibantu Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin, 21 Agustus 2017.

"Penyidik telah menetapkan seorang pelaku berinisial TAR sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Kelas II-A Pontianak," kata David Muhammad, Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, di Kabupaten Kubu Raya, Selasa, 22 Agustus 2017.

Sebelum ditangkap, petugas mengintai pedagang orangutan itu setelah mendapatkan laporan dari warga. Tim kemudian menggerebek kediaman TAR setelah dipastikan ia berada di rumah.

Penggerebekan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika petugas menggeledah garasi rumahnya, petugas menemukan dua bayi orangutan yang berusia masing-masing sepuluh bulan dan satu tahun di dalam kandang dengan kondisi siap dijual.

"Barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku terdiri atas dua individu orangutan, satu jenis kelamin betina usia 10 bulan dan jantan 1 tahun, dua buah kandang kawat, dua buah keranjang plastik, dua handphone, serta buku tabungan," kata dia.

Berdasarkan interogasi, TAR mengaku telah setahun ini berbisnis jual beli satwa langka, baik secara online maupun transaksi langsung. Ia memperoleh pasokan satwa langka dari pemburu di daerah yang kemudian dijualnya melalui sebuah akun Instagram.

"Saat ini penyidik SPORC masih terus mendalami sindikat penjualan satwa langka orangutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan bagian dari sindikat internasional penjualan satwa langka orangutan di Kalimantan Barat," kata dia.

Dia menyatakan, semua orangutan yang disita akan diidentifikasi dan dititipkan ke Balai KSDA Kalbar. Sementara, proses rehabilitasi bayi orangutan malang itu diserahkan pada International Animal Rescue (IAR).

Sedangkan, ucap David, TAR bakal dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a, Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, plus denda paling banyak Rp 100 juta.

"Perdagangan satwa langka orangutan ini merupakan kasus kedua yang pernah ditangani oleh SPORC. Di saat peringatan Hari Orangutan Sedunia tanggal 19 Agustus 2017, ternyata masih juga terdapat ancaman terhadap kelangsungan hidup orangutan, yang saat ini statusnya sangat terancam punah," kata dia.

Media and Communication International Animal Rescue (IAR) Indonesia, Heribertus Suciadi, menjelaskan salah satu bayi orangutan itu mengalami stres. "Dia ada kelainan dengan memeluk dirinya sendiri, yang mengindikasikan jika dia mengalami stres. Ini tadi pagi kondisinya sudah bagus dan sudah mau makan buah-buahan yang kita berikan," kata Heribertus.

Kata dia, saat ini tim dokter dari IAR Indonesia juga sudah memeriksa kedua orangutan itu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, satwa tersebut mengalami dehidrasi ringan dan sudah ditangani dengan pemberian cairan dan oralit," kata dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.