Sukses

Potensi Eksplorasi Emas Bengkulu Picu Sengketa Perizinan

Potensi emas di Kabupaten Seluma, Bengkulu, diprediksi memiliki kandungan melebihi tambang emas di Papua.

Liputan6.com, Bengkulu Potensi emas di Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang diprediksi memiliki kandungan melebihi tambang emas yang dikelola PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, memicu sengketa.

Dua perusahaan yang memegang izin eksplorasi, yaitu PT Energi Swa Dinamika Mandiri (ESDM) dan PT Perisai Prima Utama (PPU) mengklaim menguasai lahan di lokasi yang sama. Termasuk beberapa lokasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Total lahan seluas 140 ribu hektare.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu mengatakan, PT ESDM yang mengantongi izin eksplorasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2010 lalu sudah memperbaharui izin di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dengan luasan lahan eksplorasi sebanyak 31.985 hektare.

Sedangkan PT PPU mengantongi izin eksplorasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang mencakup lahan di Provinsi Bengkulu dan Sumatra Selatan.

"Terjadi tumpang tindih lahan yang berada di kabupaten Seluma," ucap Ahyan di Bengkulu, Rabu, 23 Agustus 2017.

Tumpang tindih lahan eksplorasi itu terjadi di Kecamatan Ulu Talo, Seluma, yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT. Kasus ini menjadi sengketa setelah manajemen PT ESDM mengajukan gugatan ke pihak Ombudsman RI.

Hasil kesimpulan sementara, berdasarkan negosiasi awal, diputuskan masing masing pihak supaya mengurangi luasan lahan eksplorasi supaya tidak ada lagi tumpang tindih lahan. Jika tidak dilakukan, maka kedua perusahaan itu tidak akan mendapat rekomendasi Clean and Clear (CnC) sebagai syarat untuk memulai aktivitas eksplorasi tambang emas.

Khusus untuk lahan yang dikuasai oleh PT ESDM, Ahyan menerangkan, luasan yang tadinya berjumlah 31.985 hektare itu sudah dilakukan perubahan izin dengan pengurangan menjadi total 30.050 hektare saja. Tinggal menunggu hasil pengurangan lahan yang dilakukan Ditjen Minerba untuk PT PPU sebelum rekomendasi CnC diterbitkan.

Lahan eksplorasi sendiri berada di Hutan Produksi Terbatas Batu Rabang, Bukit Ramang dan Hutan Lindung Bukit Sanggul, Kecamatan Ulu Talo, Seluma, Bengkulu. Dipastikan tidak ada masyarakat atau penduduk yang bermukim di sana. Karena selain dilarang oleh undang undang, kawasan tersebut juga masih jauh dari permukiman masyaratat desa.

"Soal pemanfaatan lahan yang masuk dalam kawasan khusus itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada aturan tersendiri yang mereka terapkan," kata
Ahyan Endu.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.