Sukses

Vonis 28 Bulan Bui untuk Pengusaha Penghina Nabi Muhammad

Terdakwa kasus penistaan agama, ‎Anthony (62) tertunduk saat majelis hakim membacakan amar putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan,

Liputan6.com, Medan - Masih ingat kasus penistaan agama oleh seorang pengusaha asal Medan, Sumatera Utara (Sumut)? Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony, terdakwa kasus penistaan agama lantaran menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebook miliknya, dijatuhi hukuman penjara selama 28 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyebut, pengusaha berusia 62 tahun itu dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal 156 dan 156 (a) KUHP mengenai penodaan sebuah agama di Indonesia.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan," ucap Erintuah saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dalam sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 15 Agustus 2017.

Sang hakim mengatakan, hal yang meringankan dalam putusan ini, terdakwa mengakui semua perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan selama persidangan bersikap kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum di Indonesia, khususnya di Medan.

"Menetapkan terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahanan," sebut hakim.

Mendengar putusan hakim, terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony menyatakan banding. Hal itu mendapat respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo yang juga menyatakan banding.

"Terdakwa banding, kami banding juga majelis hakim," Sindu menegaskan.

Anthony didakwa menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan JPU Aisyah, terdakwa menistakan agama melalui akun Facebook miliknya dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

Terdakwa dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kejadian bermula pada 18 Februari 2017. Saat itu, terdakwa menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Dengan menggunakan smartphone, terdakwa membuka akun Facebook miliknya.

Kemudian terdakwa melihat komentar-komentar di grup Facebook debat Islam-Kristen. Di grup itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun Facebook bernama Toya. Merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa mem-posting kata-kata yang dinilai sebagai penistaan agama.

Selanjutnya, pada 13 April 2017, terdakwa mengambil kartu SIM yang terpasang di smartphone miliknya. Terdakwa kasus penistaan agama lantaran menghina Nabi Muhammad SAW itu menggunting kartu SIM tersebut dan membuangnya. "Terdakwa beralasan kehilangan satu unit smartphone untuk menghilangkan barang bukti," Sindu memungkasi

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.