Sukses

Mantan Anggota DPD Terjerat Dugaan Korupsi Dana KONI di Bengkulu

Bersama mantan anggota DPD, Polda Bengkulu juga menahan dua mantan Bendahara KONI berinisial DD dan AJ.

Liputan6.com, Bengkulu Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Bengkulu menahan mantan anggota DPD RI berinisial YRS. Ia diduga korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015. Bersama YRS juga ditahan dua mantan Bendahara KONI berinisial DD dan AJ.

Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana KONI yang merugikan negara senilai Rp 1,1 miliar. Sedangkan total kucuran anggaran melalui APBD yang mengalir ke organisasi bidang keolahragaan itu sebesar Rp 5,6 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan, dugaan korupsi ini atas pengadaan beberapa peralatan olahraga dan peralatan Kantor KONI Provinsi Bengkulu, serta dana operasional atlet.

Peran YRS adalah sebagai penanggung jawab. Sebab, menurut Sudarno, saat anggaran itu digunakan, YRS masih menjabat sebagai Ketua Umum KONI Bengkulu.

"Terjadi mark up atas pembelian barang dan operasional atlet," ujar Sudarno di Bengkulu, Selasa, 15 Agustus 2017.

Pemeriksaan oleh tim penyidik tidak hanya terhadap para tersangka. Tim juga sudah beberapa kali menggeledah di Kantor KONI yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu. Beberapa barang bukti ikut disita untuk dihadirkan dalam persidangan.

Adapun YRS saat dikonfirmasi mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Sebagai warga negara yang baik, dia akan mengikuti proses ini dan penetapan tersangka kasus korupsi serta penahan yang dilakukan merupakan kewenangan tim penyidik Polda Bengkulu

"Kita hormati dan kami akan melakukan pembelaan," YRS menegaskan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.