Sukses

Resah Aturan Tangkap Hiu, Nelayan Cilacap Curhat ke Susi

Nelayan Cilacap mengungkapkan pada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal aturan menangkap hiu mulai makan korban nelayan.

Liputan6.com, Cilacap - Akhir-akhir ini, nelayan di Cilacap risau akibat kesimpangsiuran informasi mengenai jenis hiu yang boleh dan dilarang ditangkap. Pasalnya, seorang nelayan ditangkap di Purwokerto ketika membawa hiu tikus yang diketahui nelayan bukan jenis yang dilindungi, pada pekan lalu.

Hal itu dikemukakan Suwarso, seorang nelayan asal Tegalkamulyan, Kabupaten Cilacap, kala bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC), Senin, 14 Agustus 2017.

"Bu Menteri, kami ini bingung. Mana hiu yang boleh ditangkap, mana yang tidak. Setahu saya, yang tidak boleh ditangkap itu, hiu martil, hiu putih, hiu peh (pari) manta. Kalau hiu tikus kan boleh. Kenapa ditangkap?" tanya Suwarso kepada Susi.

Dia mengeluh, lantaran nelayan kerap ditangkap polisi gara-gara menangkap hiu, meski bukan termasuk jenis yang tak dilindungi. Menurut dia, hal itu menyebabkan banyak nelayan yang resah.

Suwarso bercerita, saat ditangkap di Purwokerto oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), rekan nelayannya itu mesti mendatangkan wakil Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap dan perwakilan kelompok nelayan. Setelah diberi pengertian bahwa jenis hiu tikus tak termasuk satwa langka, nelayan tersebut dilepaskan.

Namun, nelayan masih ketar-ketir ditangkap polisi meski merasa tak berbuat salah. Pasalnya, hiu-hiu baik yang dilindungi maupun tidak kerap terperangkap jaring nelayan secara tak sengaja.

"Kami resah. Tidak jelas hiu yang mana (yang dilarang). Kalau hiu tikus kan tidak dilarang. Dan saya juga minta agar itu tetap tidak dilarang," ujar dia.

Menanggapi keluhan itu, Susi berujar bahwa ia tak hafal satu per satu jenis hiu yang dilarang dan tak dilarang. Walau begitu, dia meminta agar nelayan Cilacap tak boleh secara sengaja menangkap hiu. Sebab, sebagian besar jenis hiu merupakan hewan yang dilindungi dan tak boleh ditangkap atau dikonsumsi.

"Anda harus berusaha di laut untuk tidak menangkap hiu yang dilarang. Yang melarang itu bukan KKP, yang melarang itu UNTC dan Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Susi.

Susi mengatakan, jika memang hiu itu tersangkut di jaring, hiu yang terluka parah atau mati itu boleh dijual atau dikonsumsi. Justru jika dibuang, bangkai hiu akan mencemari laut.

"Kalau tidak sengaja, tertangkap dan mati, ya sudah dibawa saja," imbuhnya.

Dia juga mengatakan akan segera memerintahkan jajarannya untuk menyebar semacam poster informasi mengenai hewan dilindungi beserta peraturannya. Pengumuman itu akan ditempel di tempat-tempat strategis. Dengan begitu, tak lagi terjadi kesimpangsiuran informasi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.