Sukses

Imigrasi Tolak WN Amerika Napi Kejahatan Seksual Masuk Manado

Warga Negara Amerika Serikat yang ditolak masuk Manado itu akan wisata menyelam di Pulau Siladen.

Liputan6.com, Manado - Petugas Kantor Imigrasi Manado yang bertugas di Bandara Sam Ratulangi menolak kedatangan seorang laki-laki WN Amerika atas nama Justin Lunin Pack. Laki-laki kelahiran New York tanggal 20 November 1974 ini mengantongi paspor dengan nomor 464156649.

"Dia ditolak kedatangannya didasarkan pada ketentuan Pasal 13 (1) huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"kata Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Sulut, Sabtu,12 Agustus 2017.

Dodi mengatakan, dalam UU itu diatur bahwa pejabat imigrasi menolak orang asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

"Adapun yang mendorong Imigrasi Manado untuk melakukan penolakan tersebut adalah setelah diperoleh informasi tertulis dari suatu pemerintahan asing kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Info. Info itu yang kemudian diteruskan kepada Kantor Imigrasi Manado yang membawahi wilayah kerja Bandar Udara Sam Ratulangi,"tandas Dodi.

Justun tiba di Bandara Sam Ratulangi sekitar pkl.13.35 Wita, Sabtu, 12 Agustus 2017, dari Singapura dengan pesawat Silk Air MI-274. Setelah ditolak, ia diangkut kembali ke Singapura dengan Silk Air MI-273 sekitar pkl.14.40 Wita yang selanjutnya akan terus melakukan penerbangan ke New York via Incheon-Seoul dengan pesawat United Airlines.

Dodi menambahkan, kedatangan yang bersangkutan di Indonesia baru pertama kali dan rencananya bersama-sama dengan anggota rombongan lainnya sesama beberapa WN Amerika akan berwisata diving di Pulau Siladen. "Mereka rencananya akan meninggalkan Indonesia Rabu 23 Agustus 2017," ujar Dodi.

Setelah menolak kedatangan Justin, selanjutnya Kepala Sub Seksi Lintas Batas Keimigrasian yang merupakan penanggungjawab langsung keimigrasian di Bandara Sam Ratulangi Manado, Keneth Rompas, telah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi via Kepala Kantor Imigrasi Manado agar Justin masuk daftar penangkalan orang.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.