Sukses

Warung-Warung di Kaki Gunung Slamet Tak Jual Rokok di Hari Kamis

Di warung yang tak menjual rokok, terpasang banner bertuliskan ‘Ngapurane Mas Bro, Inyong Ora Dodol Rokok’.

Liputan6.com, Banyumas - Sebuah banner di Desa Karanglo berukuran 1x1 meter terpasang di pagar rumah, bersebelahan dengan warung kelontong yang menyediakan beragam kebutuhan rumah tangga. Banner itu bertuliskan ‘Ngapurane Mas Bro, Inyong Ora Dodol Rokok’.

Dalam Bahasa Indonesia, kurang lebih artinya adalah, ‘Maaf Mas Bro, Kami tidak Jualan Rokok’. Pemiliknya adalah Erna Wahyu, seorang anggota Forum Komunikasi Desa (FKD) Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
 
Tiap Kamis, warung ini memang tak berjualan rokok, meski tetap menyediakan stok di dalam warung. Banner semacam pengumuman itu juga tampak di beberapa warung lainnya sepanjang jalan desa yang terletak di kaki Gunung Slamet itu.
 
"Tiap hari Kamis, warung-warung memang diimbau untuk tidak menjual rokok. Itu adalah wujud dukungan kepada Pemerintah Desa Karanglo yang telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa berbentuk imbauan untuk tidak merokok di hari Kamis," kata Kepala Desa Karanglo, Tohari, saat ditemui di kantornya, Rabu, 9 Agustus 2017.
 
Meski begitu, kata Tohari, lantaran hanya berupa imbauan, sebagian warung di Karanglo tetap berjualan rokok di hari Kamis. "Ya kan memang tidak ada sanksi. Ini hanya imbauan," ujar Tohari.
 
Dia beralasan, hari Kamis sesuai hadis Rasul, adalah hari yang baik untuk berpuasa sunah. Itu sebabnya, hari tanpa asap rokok dinilai akan efektif diberlakukan pada hari itu. "Hari Kamis juga bersamaan dengan hari berbahasa ngapak dan berbusana Banyumasan," kata dia.

Tohari mengatakan Desa Karanglo baru menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok, yang salah satunya berisi aturan mengenai kawasan tanpa rokok. Di peraturan itu, kepala desa menetapkan bahwa fasilitas umum, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan ruang pertemuan tertutup, harus bebas dari asap rokok.
 
"Nah, kalau yang ini ada sanksinya. Sanksinya paling bersih-bersih di sini (balai desa)," ujar Tohari.
 
Hukuman itu bukan bualan. Kata Tohari, tiap bulan ada saja warga, ketua RT dan RW, atau anggota lembaga desa, yang tertangkap tangan oleh Satgas Kawasan Tanpa Rokok Karanglo. Mereka pun dihukum membersihkan balai desa atau fasilitas umum lain, sesuai dengan keputusan Satgas.
 
"Perangkat desa juga ada yang kena hukuman," kata dia, sembari tertawa.
 
Lantaran gaya hidup sehat itu, Desa Karanglo terpilih menjadi desa inovatif terbaik ketiga, terkait Perilaku Hidup Sehat Kementerian Kesehatan RI 2017 pada Juli lalu. Sebelumnya, desa ini adalah jawara ajang serupa di Provinsi Jawa Tengah pada 2016.
 
Menurut Tohari, ditetapkannya Karanglo sebagai desa terbaik tak lepas dari riwayat desa untuk memerangi kebiasaan merokok di sembarang tempat. Hal itu dilakukan sejak 2014 dengan terbitnya Keputusan Kepala Desa Cilongok Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Keputusan Kepala Desa Nomor 440/07/2011 tentang Pembentukan Perilaku Pembina PHBS.
 
Dia menambahkan, Desa Karanglo berencana meningkatkan regulasi kawasan tanpa rokok ini menjadi Peraturan Desa (Perdes). Namun, hal itu belum bisa dilakukan lantaran hingga saat ini belum terdapat Perda yang mengatur zonasi kawasan tanpa rokok.
 
Tohari juga mengklaim, aturan ini didukung oleh masyarakat, utamanya ibu-ibu. Adapun para pria perokok, biasanya tak bisa mentaati aturan ini, meski terkadang harus didahului dengan keluhan.
 
"Alhamdulillah (Penolakan) tidak ada. Cuma, maksudnya kadang ada yang berkata ‘berarti saya tidak boleh merokok di sini ya’. Secara umum, masyarakat menerima kaitannya dengan kami mengeluarkan keputusan kawasan tanpa rokok ini," dia membeberkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.