Sukses

Mimpi Eks Lurah yang Jalani Hukuman Seumur Hidup di Nusakambangan

Napi yang terjerat bui karena sabu dan ekstasi itu mengaku beruntung sekaligus berat menjalani hari-hari di Lapas Nusakambangan.

Liputan6.com, Cilacap - Masihkah Anda mengingat Rani Andriani, terpidana mati asal Cianjur yang dieksekusi pada 2015 lalu? Bersama Meirika Franola alias Ola dan Deni Setia Marhawan, Rani divonis mati pada tahun 2000 lantaran terjerat kasus penyelundupan heroin dan sabu ke London seberat 6,5 kilogram.

Rani tak mendapat grasi, berbeda dengan sepupunya, Ola, dan anggota ‘trio bubuk maut’ lainnya, Deni. Ola dan Deni mendapat pengampunan Presiden SBY pada 2012, meski belakangan, Ola kembali bikin ulah dengan menjadi perantara transaksi narkoba dari dalam penjara. Ola pun kembali divonis mati oleh MA pada 2015.

Lantas bagaimana dengan Deni, si PNS bekas lurah? Deni (45) kini berada di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, pulau di selatan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Berbeda dengan dua sepupunya, Deni mengaku lebih beruntung lantaran cepat-cepat dipindah ke Lapas Nusakambangan. Musababnya, penghuni berbagai Lapas sejak 17 tahun lalu itu merasa Nusakambangan membuatnya sadar dan bertobat sungguh-sungguh.

"Semenjak masuk ke Lapas Batu ini, saya justru merasa tenang. Tidak ada yang merayu saya untuk mengkonsumsi atau kembali berbisnis narkoba," tutur Deni kepada Liputan6.com, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Dia mengingat betul, ketika di Lapas Narkotika Cipinang, antara 2007-2009, tak jemu-jemunya para napi narkoba, mulai kurir hingga bandarnya, menawarinya kembali berbisnis bubuk setan itu. Ia pun bergeming meski mengaku hampir saja terbujuk rayuan para bandar itu.

Namun, bayang-bayang moncong senapan membuatnya bertahan. Dia merasa, nyawanya hanya sejarak peniti dari pelatuk. "Saya khawatir, ketika saya berbuat jahat lagi, tiba-tiba harus dieksekusi, saya akan mati dengan dosa," ujarnya.

Ia pun tak putus asa mengajukan grasi kepada presiden, hingga akhirnya, ketika sudah berada di Nusakambangan, kabar baik itu tiba. Hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup.

"Alhamdulillah, saya mendapat ampunan dari presiden. Mulai saat itu, saya berjanji akan lebih baik lagi," kata Deni.

Ia juga berniat untuk berbuat sesuatu agar sisa hidup berguna, yaitu dengan memberi peringatan kepada para bandar, kurir, atau orang-orang yang berada di lingkaran narkoba. "Saya berniat menulis buku," kata Deni, mantap.

Ia pun sudah menemukan judul untuk buku itu, yakni Meniti Pengalaman Hikmah: Kisah Narapidana dari Hukuman Mati ke Bebas. Buku itu, kata dia, semacam harapan untuk menghirup udara bebas dan berkumpul bersama istri dan satu anaknya.

"Saya hanya menginginkan, lewat buku ini orang-orang bertobat. Tanpa harus dipenjara seperti saya. Berat sekali di dalam penjara," tuturnya.

Saat ini, Deni tengah mengajukan remisi, atau pengurangan hukuman, dari penjara seumur hidup, menjadi 20 tahun penjara. "Remisi pidana bebas saya ajukan ke Presiden melalui Kemenkum HAM pada 2013. Sampai saat ini memang tak ada jawaban. Tapi saya mesti berusaha," ucapnya.

Ia juga bermimpi, seandainya bebas nanti, dia akan membuat semacam forum komunikasi alumni Nusakambangan. Niat besarnya adalah bahwa para alumni Nusakambangan ini bisa berbuat baik untuk masyarakat, bahkan membantu pemerintah menanggulangi kejahatan.

"Tujuan lainnya adalah agar saling menguatkan antar sesama alumni. Biasanya, bekas napi, apalagi Nusakambangan, sulit mencari pekerjaan. Dicap jahat," kata Deni, menerangkan.

Deni kini lebih banyak menghabiskan waktu di Masjid At Taubah dan mengelola Perpustakaan Lapas Batu Nusakambangan. Lewat aktivitasnya di masjid itu, dia berharap agar bisa semakin mendekatkan diri kepada Tuhan. Lewat kegiatan perpustakaan, dia pun mengajak napi lainnya untuk bertobat sekaligus mendapat ilmu pengetahuan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.