Sukses

Tradisi Balon Udara Sudah 100 Tahun, Bagaimana Melarangnya?

Tradisi menerbangkan balon udara untuk merayakan Lebaran mengganggu penerbangan.

Liputan6.com, Malang - Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Kelas I bakal mengusulkan lomba balon udara. Itu sebagai salah satu solusi sekaligus alternatif tradisi masyarakat menerbangkan balon udara terutama saat lebaran tak membahayakan penerbangan.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Kelas I, Dadun Kohar mengatakan, gagasan lomba balon udara akan diusulkan ke Kementerian Perhubungan dan AirNav sebagai solusi agar masyarakat tak menerbangkan balon udara sembarangan.

"Kita berhadapan dengan tradisi masyarakat yang berusia lebih dari 100 tahun. Tentu sulit mengubah itu, maka harus ada solusi seperti bikin lomba," kata Dadun usai sosialisasi bahaya balon udara di Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh Malang, Jawa Timur, Selasa, 11 Juli 2017.

Lomba balon udara itu bisa diikuti oleh masyarakat di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur maupun Yogyakarta yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara. Namun, belum bisa dipastikan kapan rencana itu benar–benar dilaksanakan.

"Nanti dibahas bersama, termasuk kriteria lomba bisa disepakati bersama dan tak membahayakan penerbangan," ucap Dadun.

Hasil pendataan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Kelas I, tradisi menerbangkan balon udara ada di sejumlah daerah. Di Jawa Tengah, tradisi menerbangkan balon udara ditemukan di Wonosobo, Temanggung, Pekalongan dan daerah lain. Di Jawa Timur biasanya ada di Trenggalek, Ponorogo, Jember dan Jombang.

Balon udara ramai diterbangkan seminggu setelah lebaran. Ada juga yang melakukannya saat masa panen maupun hari besar keagaman hingga perayaan kemerdekaan. Sepanjang lebaran 2017 ini, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Kelas I menerima laporan 100 balon udara masuk jalur penerbangan.

Balon udara tanpa awak itu terbang tanpa bisa dikendalikan dan terbang ke mana saja sesuai arah angin. Sering kali balon masuk ke jalur penerbangan, bahkan sering menjadi penyebab kebakaran hutan lantaran jatuh di hutan. Ada pula yang menimbulkan korban jiwa lantaran jatuh di atas rumah warga.

"Kami juga akan sosialisasi ke masyarakat melibatkan ulama tentang bahaya balon udara itu. Soal langkah hukum, itu jadi ranah kepolisian," kata Dadun.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.