Sukses

Admin Bergaji Rp 2 Juta Bisa Punya 18 Mobil Mewah, Kok Bisa?

Suami si admin diketahui seorang pengangguran, tapi mereka bisa memiliki dua motor gede yang harganya tak murah.

Liputan6.com, Balikpapan – Karyawati PT Serba Mulia Auto Samarinda Kalimantan Timur, Leni Nurussanti (29), menggasak 45 mobil perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 25 miliar. Aksi itu dilakoni Leni yang selama dua tahun terakhir memegang jabatan administrasi PT Serba Mulia Auto Samarinda.

"Tersangka ini memang lihai, di samping perusahaan juga ceroboh," kata Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin, Jumat, 7 Juli 2017.

Safaruddin mengatakan, tersangka menguasai sepenuhnya sistem keuangan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan otomotif merek Toyota. Leni mengurusi penerimaan pembayaran uang muka, cicilan, hingga pembelian tunai mobil mobil PT Serba Mulia Auto Samarinda.

"Tersangka memegang password laporan keuangan perusahaan. Dia memalsukan seluruh laporan angsuran klien, uang muka, hingga pembayaran tunai mobil klien. Dia mengulang-ulang perbuatannya selama dua tahun saat aksinya dirasakan aman," tuturnya.

Selain itu, tersangka juga memalsukan penjualan 45 mobil berbagai merek menggunakan kartu identitas palsu. Leni menggunakan 20 kartu identitas rekannya tanpa izin untuk mengambil mobil hasil penjualan fiktif ini.

"Penjualan mobil ini juga fiktif seolah-olah sudah dilakukan pembayaran, padahal tidak ada sama sekali pembayaran dari klien perusahaan. Tersangka memanfaatkan 20 kartu identitas rekannya tanpa izin untuk aksi penipuan ini," tuturnya.

Guna melancarkan aksinya, Leni dibantu Jefriansyah (suami) dan Deny Rayindar (adik) demi menyamarkan hasil kejahatan. Dua orang itu menjual kembali mobil-mobil hasil kejahatan dengan harga di bawah harga pasaran.

"Mereka juga melakukan praktik pencucian uang dengan cara memutar hasil kejahatan seolah-olah memang dari hasil yang semestinya. Caranya dengan usaha ternak ayam dan jual beli mobil bekas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Yustan Alpiani.

Hasil manipulasi keuangan berikut penjualan mobil itu dipergunakan untuk membeli aset berupa rumah berikut tanah serta 18 mobil mewah yang totalnya Rp 9 miliar. Sisa hasil kejahatan sudah habis dipergunakan untuk membiayai gaya hidup mewah tiga tersangka ini.

"Mereka suka hidup mewah, mobil, baju dan perhiasan," papar Yustan.

Hingga saat ini saja, Yustan mengaku sudah menyita barang bukti sebanyak 18 mobil berbagai merek dan sepeda motor merk Yamaha R1 M 1000 cc atas nama Leni dan Jefriansyah. Menurutnya, kekayaan tersangka memang mencurigakan mengingat gajinya hanya Rp 2,5 juta dan suaminya pengangguran.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Yustan mengatakan, praktik pidana terungkap berkat laporan PT Serba Mulia Auto yang mencurigai adanya penggelapan aset perusahaan. Perusahaan melakukan audit internal laporan keuangan selama dua tahun terakhir ini.

"Mereka curiga saat di laporan keuangan muncul piutang perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar. Piutang ini juga akal-akalan tersangka untuk memalsukan aliran uang perusahaan dengan uang kas yang ada," kata Yustan.

PT Serba Mulia Auto sempat melaporkan praktik penipuan ini ke Polresta Samarinda pada akhir 2016 lalu. Polda Kaltim akhirnya mengambil alih proses penyidikan mengingat ada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasusnya.

Leni saat diminta tanggapannya hanya tertunduk soal motif utama penipuan ini. Dia hanya menggeleng lemah tentang siapa yang menyuruhnya menggasak uang perusahaan hingga Rp 25 miliar.

Lulusan SMK Akuntansi Samarinda itu hanya mengaku kangen dua anaknya yang terpaksa dititipkan ke keluarga. Dia menyesali aksinya ini yang membuatnya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Anak masih kecil-kecil di rumah beserta keluarga," ucapnya.

Polda Kaltim melengkapi pemberkasan kasus ini agar secepatnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pasal penipuan berikut Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara.

Polisi sudah menyita barang bukti kejahatan tersangka berupa dua rumah, 18 mobil mewah dan dua motor gede senilai Rp 9 miliar. Barang bukti kejahatan ini nantinya akan disimpan hingga dibawa dalam proses persidangan pengadilan.

"Saat ini, berkas suaminya sudah diserahkan kejaksaan. Masih ada dua orang tersangka lainnya yang masih menunggu penyerahan kejaksaan," kata Yustan.

PT Serba Mulia Auto Balikpapan sudah mengambil aset mobil yang sempat dipajang di pelataran parkir Polda Kaltim. Mereka mengaku hanya membantu proses penyimpanan barang bukti agar tidak rusak selama proses penyidikan kasusnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.