Sukses

Nelayan Lobster Tolak Bantuan Rp 50 M, Ini Sikap Pemerintah NTB

Para nelayan penangkap benih lobster asal Lombok Tengah dan Lombok Timur NTB menolak bantuan berupa paket budi daya ikan.

Liputan6.com, Mataram - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Hamdi menyatakan, penolakan perwakilan para nelayan penangkap benih lobster asal Lombok Timur dan Lombok Tengah terhadap bantuan budi daya oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah diaspirasikan ke pemerintah pusat.

Namun, menurut dia, keputusan pemberian bantuan senilai Rp 50 miliar yang disalurkan Ditjen Budi Daya agar para nelayan lobster ini beralih profesi menjadi nelayan budi daya sudah final dan tidak bisa dikompromikan lagi. Sebab, keinginan untuk mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 dan revisinya, Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016, sudah dilakukan.

"Kita sudah berjuang mulai dari permintaan merevisi Permen Nomor 1 Tahun 2015, sehingga direvisi ke Permen Nomor 56 Tahun 2016. Termasuk mencari jalan keluar buat para nelayan agar mereka memiliki mata pencaharian baru," ucap Hamdi, Sabtu, 8 Juli 2017.

Dia menjelaskan, salah satu bentuk usaha pemerintah daerah untuk membantu para nelayan lobster usai dikeluarkannya Permen-KP tentang larangan menangkap lobster ini adalah permohonan bantuan pengalihan profesi.

Usaha tersebut, kata Hamdi, telah disetujui. Dengan demikian, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 50 miliar untuk pengadaan paket budi daya ikan bawal, kerapu, udang, dan rumput laut, yang dikhususkan kepada para nelayan lobster.

Hamdi mengatakan saat ini telah terdata 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang dipastikan akan menerima paket budi daya. Seluruh RTP tersebut berasal dari tiga kabupaten yang menjadi titik banyaknya benih lobster, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Rencananya, bantuan paket tersebut akan diberikan pada minggu keempat Juli tahun ini. Kendati begitu, pihaknya tetap akan menyampaikan aspirasi para nelayan yang tetap menginginkan agar Permen-KP itu dicabut ke pemerintah pusat.

Selain itu, menurut Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan akan melaporkan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat terkait rencana pengalihan profesi nelayan dari nelayan lobster menjadi nelayan budi daya, baik berupa laporan penolakan maupun penerimaan bantuan yang diberikan.

"Sosialisasi bantuan budi daya ini tetap kita lakukan, termasuk memberikan pemahaman kepada nelayan bahwa keputusan pemerintah yang melarang penangkapan lobster di bawah 200 gram itu agar bisa diaplikasikan," ujar dia.

Sebab, hukum harus ditaati. "Tetapi, tetap kita akan sampaikan keluhan nelayan itu dengan harapan Permen-KP tersebut bisa di-review. Kami tetap sampaikan (keluhan) itu," Hamdi menambahkan.

Adapun Ketua Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani) NTB, Viken Madrid mengatakan bahwa bantuan budi daya tersebut belum final. Sebab, ia menganggap masih ada cara lain, yaitu mencabut Permen-KP yang mengatur tentang larangan menangkap benih lobster tersebut.

"Masa gara-gara Permen-KP itu terus bantuan tersebut dianggap sudah final. Itu salah, dan kami bersama para nelayan tetap akan berjuang agar Permen-KP yang menyengsarakan para nelayan lobster tersebut dicabut," kata Viken.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.